122 Desa Diminta Cairkan DD, Ini Pernyataan Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong

Dok/BE Ilustrasi dana desa.--
Harianbengkuluekspress.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, meminta 122 desa dalam 14 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong, segera mengajukaan pencairan dana desa. Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi mengungkapkan, saat ini proses pencairan dana desa tahap I sebesar 40 persen sudah bisa dilaksanakan desa di Kabupaten Rejang Lebong.
"Saat ini Perbup Tentang Dana Desa, serta Alokasi Dana Desa atau ADD Sudah Dievaluasi Pemerintah Provinsi Bengkulu," terang Suradi.
Sembari menunggu proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka menurut Suradi, 122 desa yang ada di Kabupapten Rejang Lebong, bisa segera mengajukan pencairan. Diungkapkan Suradi, sesuai dengan Perbup Rejang Lebong, proses pengajuan berkas permintaan pencairan DD dan ADD tahap I diberikan paling lama pada 25 Maret 2025 ini. Namun, bila lewat dari batas waktu tersebut, maka proses pencarian baru dilaksanakan setelah lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Dengan sudah adanya Perbup tentang DD dan ADD tahun 2025 ini, maka bisa menjadi dasar hukum untuk permintaan dan pencairan oleh masing-masing desa," kata Suradi.
BACA JUGA:Seluruh Komponen Wujudkan Swasembada Pangan, Ini Imbauan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang
BACA JUGA:Lebaran Jangan Gunakan Mobil Bak Terbuka, Ini Imbauan Kasat Lantas Polresta Kabupaten Lebong
Lebih lanjut Suradi menjelaskan, dasar hukum pencarian DD dan ADD 2025 adalah Perbup nomor 5 tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBDesa TA 2025, dan Perbup nomor 6 tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Rejang Lebong 2025.
"Kita juga telah membuat edaran kepada seluruh cama untuk menginformasikan kepada seluruh Kades di masing-masing wilayah untuk segera mengajukan permintaan pencairan DD maupun ADD," ungkap Suradi.
Untuk diketahui pada tahun 2025 ini, total pagu dana desa yang diterima oleh 122 desa dalam 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong dari Pemerintah RI sebesar Rp 101,37 miliar. (Ari Aoriko)