Lebaran Jangan Gunakan Mobil Bak Terbuka, Ini Imbauan Kasat Lantas Polresta Kabupaten Lebong

Kasat Lantas Iptu Arief Abdullah SSos MSi.--

Harianbengkuluekspress.id – Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lebong, tidak hentinya mengingatkan masyarakat jangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang pada lebaran hari raya Idul fitri 1446 Hijriah. Ketika berkunjung ke rumah keluarga maupun mengunjungi objek wisata.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK MH melalui Kasat Lantas Iptu Arief Abdullah SSos MSi mengatakan, mengangkut penumpang menggunakan kendaraan bak terbuka sangatlah membahayakan nyawa penumpang, karena jika terjadi musibah penumpang rentan menjadi korban.

“Oleh karena itu, kita melarang hal tersebut dilakukan,” sampai Iptu Arief kepada BE, Sabtu 22 Maret 2025.

Lanjut Kasat, untuk mobil angkutan umum di Kabupaten Lebong sendiri memang menggunakan jenis mobil bak terbuka. Akan tetapi sudah diberi tambahan baik atap maupun tempat duduk. Sementara, bagi yang memang mobil bak terbuka maka hal tersebut tidak dimiliki. 

BACA JUGA:Satlantas Polres Bengkulu Utara Cek Angkutan Umum, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Disnakertrans Buka Posko THR, Ini Kata Kepala Dinsnakertrans Benteng

“Berbeda dengan mobil angkutan umum di Lebong dengan mobil bak terbuka,” ucapnya.

Masih kata Kasat, dilarangnya penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang dikarenakan membahayakan, juga mengangut penumpang tidak sesuai dengan kegunaannya dan fungsi dari kendaraan tersebut yang biasa digunakan untuk mengangkut barang dan bukan manusia.

“Karena bukan untuk peruntukannya, sehingga itu dilarang,” jelasnya. 

Kasat menambahkan, jika nantinya pada pelaksanaan hari raya masih ada masyarakat yang kedapatan kendaraan bak terbuka yang membawa penumpang, maka petugas akan mengambil tindakan dengan meminta penumpang untuk turun dan silahkan melakukan perjalanan menggunakan kendaraan atau angkutan jenis lainnya.

"Pasti akan kira tindak, jika masih ada yang melanggar," tuturnya.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Renovasi Rumah Warga Miskin, Ini Penjelasan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko

Apalagi ucap Kasat, jika terjadinya musibah atau kecelakaan lalulintas, maka pihaknya akan menindak dengan tegas terutama pengemudi yang nyatanya tidak mengindahkan peringatan yang selama ini terus disampaikan pihaknya baik secara langsung memasang spanduk maupun melalui media.

“Akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya. (ERick Voniker)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan