Pasca Lebaran Pernikahan Diprediksi Meningkat, Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu Tekankan Hal Ini pada KUA

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, H Muhammad Abdu --

Harianbengkuluekspress.id - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu menginginkan pelayanan nikah di KUA harus lebih dimaksimalkan atau lebih ditingkatkan melalui petugas yang telah ditunjuk, termasuk fasilitas pendukung yang difungsikan memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena, jika melihat dari tahun sebelumnya, pasca lebaran Idul Fitri bisa dipastikan terjadi peningkatan masyarakat yang mengajukan pernikahan.

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, H Muhammad Abdu mengatakan, KUA di dalam memberikan layanan nikah harus melaksanakan tugas yang sesuai SOP yang diberlakukan yakni melayani masyarakat Bengkulu. Pelayanan nikah mendapat pengawasan. Ini salah satu program prioritas yang diberikan untuk masyarakat. Kemenag juga sudah membagi tugas tersebut, agar KUA bisa menjalankan fungsinya.

“Ketersedian tenaga dilapangan ini bisa memenuhi permohonan yang masuk di wilayah tugas, diatur dan juga dijadwalkan mengingat jumlah penghulu KUA masih terbatas," terang Muhammad Abdu,  kepada BE, Minggu, 23 Maret 2025.

Kalau dilihat permintaan pelayanan nikah di Bengkulu meningkat, hal itu dilihat dari permohonan nikah yang lebih banyak di rumah warga ketimbang yang dilakukan KUA setempat. Sementara kebijakan biaya nikah hingga hari ini sesuai SOP dan dana disetorkan langsung ke negara.

BACA JUGA:Lokasi Strategis untuk UMKM, Ini Penjelasan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu

BACA JUGA:Bapenda Tertibkan Izin Usaha Hiburan, Ini Penjelasan Kepala Bapenda Kota Bengkulu

“Pelayanan ke masyarakat ini diakomodir oleh petugas KUA bahkn tenaga penghulu KUA terkadang juga harus melayani di tiga tempat kalau ada permohonan hajatan di daerah meningkat," katanya.

Selain itu, pembinaan bagi para catin juga masih dilakukan, diikuti menjadi syarat dalam upaya menurunkan angka kasus perceraian dan juga memperkecil kasus stunting. Kemenag provinsi ikut serta dan berkontribusi membantu mengarahkan serta melibatkan instansi terkait di daerah tugas.

"Pembinaan bagi tenaga KUA di daerah yang mereka ikuti dan diberi pemahaman dri tugas yang mereka jalankan. Hubungan tenaga penyuluh ini di masyarakat harus baik dan menjadi perpanjangan tangan Kemenag dan haruslah menjadi contoh di lingkungan masyarakat," paparnya.

Selain itu, dia menyebutkan, menikah itu ada syarat dan aturan wajib diikuti, serta dipenuhi, termasuk batasan umur dari ke dua pasangan, mempertimbangkan dari segi kesehatan dan juga kesiapan mental pasangan serta menyatukan kesamaan dalam membangun rumah tangga yang diharapkan.

BACA JUGA:Pengembang Sulit Bangun Rumah, Ketua DPD REI Bengkulu Jelaskan Ini Kendalanya

"Kita sangat berharap pasangan yang akan melanjutkan ke beterai rumah tangga ini harus mempersiapkan semuanya itu demi keharmonisan dan keberlangsungan dari pernikahan mereka," tutupnya. (Bhudi Sulaksono)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan