Disnaker Kota Bengkulu Belum Terima Laporan THR, Ini Penjelasan Kepala Disnaker Kota Bengkulu

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzi. --

Harianbengkuluekspress.id - Sejak dibukanya posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijria. Sejauh ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) belum menerima laporan pengaduan THR belum dibayarkan. Posko pengaduan ini masih ditunggu hingga pasca lebaran mendatang.  

"Sampai 21 Maret 2025, sudah kami sampaikan imbauan baik tertulis dan lisan ke setiap perusahaan. Sejauh ini belum ada laporan dari karyawan yang tidak menerima THR," kata Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi saat diwawancara BE, Minggu, 23 Maret 2025.

Dengan tidak adanya pengaduan itu, menunjukkan bahwa setiap karyawan/buruh di Kota Bengkulu sudah menerima haknya sebelum melewati perayaan Idul Fitri 1446 hijriah sesuai dengan aturan berlaku.

"Kita harap semua perusahaan sudah mentaati aturan dari Kemenaker THR itu bersifat wajib sehingga THR bisa terbayarkan sesuai jumlah karyawan yang ada," ungkapnya.

BACA JUGA:Transaksi Digital Cegah Upal, Ini Imbauan Kepala Dinas Perindag Kota Bengkulu pada Warga Bengkulu

BACA JUGA:Pasca Lebaran Pernikahan Diprediksi Meningkat, Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu Tekankan Hal Ini pada KUA

Namun tak menutup kemungkinan laporan ini baru diterima pasca lebaran. Dikarenakan, karyawan memang belum berani langsung melapor ke Disnaker kalau haknya tidak terbayarkan. Posko pengaduan tetap dibuka hingga 1 bulan pasca lebaran. 

"Pekerja tidak perlu takut melapor, karena kami akan melakukan pendampingan," jelas Firman.

Disebutkan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan yakni bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar 1 bulan upah/gaji.

"Ada sanksi yang bisa dikenakan ke perusahaan mulai dari surat teguran, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan usaha," tegasnya.

BACA JUGA:Lokasi Strategis untuk UMKM, Ini Penjelasan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu

Firman mengatakan, setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti dengan cara mediasi sehingga perusahaan yang terbukti tidak mentaati aturan itu masih memiliki waktu untuk membayarkan THR kepada pegawainya.

"Semua ada proses, tetapi kita tetap membuat laporan ke pemerintah pusat sebagai bentuk pendataan dan upaya yang telah kami laksanakan," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan