Guru Lulus PPG Wajib Tahu, Ini Syarat Aktivasi Pembukaan Nomor Rekening Tunjangan Profesi Guru

Syarat aktivasi pembuatan rekening tunjangan profesi guru -Istimewa/Bengkuluekspress-
* Materai Rp. 10.000:
Materai akan digunakan untuk surat pernyataan yang dibuat guru penerima TPG, jadi siapkan beberapa materai Rp. 10.000.
* Print Out Info GTK:
Print Info GTK bisa didapatkan dengan mengunduh atau mencetak langsung tampilan info GTK pada akun masing-masing.
* KTP Asli dan Fotokopi KTP:
KTP dan fotokopi akan diminta Bank sebagai syarat membuka rekening, jadi bawa KTP dan fotokopinya saat ke Bank.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Belum Lunasi KN, Ini Pernyataan JPU Kejari Bengkulu Tengah
BACA JUGA:Temui Gubernur, Guru PPPK Sampaikan Aspirasi, Salah Satunya Soal SK dan Jam Mengajar
* Fotokopi NPWP:
NPWP bisa dibuat di Kantor Pajak sesuai domisili guru, pembuatannya tidak memakan waktu lama, jadi bisa segera disiapkan.
* Surat Keterangan Aktif Mengajar:
Surat keterangan aktif mengajar didapat dari sekolah dan ditandatangani kepala sekolah, isinya menyatakan Anda aktif mengajar di sekolah tersebut hingga saat ini.
* Surat Keterangan Kepala Sekolah:
Surat keterangan Kepala Sekolah menerangkan Anda penerima TPG merupakan guru yang mengajar di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikbud).
Selanjutnya, berkas-berkas tersebut dibawa ke Bank dan akan menjadi persyaratan untuk membuka rekening TPG Triwulan pertama.