Guru Lulus PPG Wajib Tahu, Ini Syarat Aktivasi Pembukaan Nomor Rekening Tunjangan Profesi Guru

Syarat aktivasi pembuatan rekening tunjangan profesi guru -Istimewa/Bengkuluekspress-

*   Materai Rp. 10.000: 

Materai akan digunakan untuk surat pernyataan yang dibuat guru penerima TPG, jadi siapkan beberapa materai Rp. 10.000.

*   Print Out Info GTK: 

Print Info GTK bisa didapatkan dengan mengunduh atau mencetak langsung tampilan info GTK pada akun masing-masing.

*   KTP Asli dan Fotokopi KTP: 

KTP dan fotokopi akan diminta Bank sebagai syarat membuka rekening, jadi bawa KTP dan fotokopinya saat ke Bank.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Belum Lunasi KN, Ini Pernyataan JPU Kejari Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Temui Gubernur, Guru PPPK Sampaikan Aspirasi, Salah Satunya Soal SK dan Jam Mengajar

*   Fotokopi NPWP: 

NPWP bisa dibuat di Kantor Pajak sesuai domisili guru, pembuatannya tidak memakan waktu lama, jadi bisa segera disiapkan.

*   Surat Keterangan Aktif Mengajar: 

Surat keterangan aktif mengajar didapat dari sekolah dan ditandatangani kepala sekolah, isinya menyatakan Anda aktif mengajar di sekolah tersebut hingga saat ini.

*   Surat Keterangan Kepala Sekolah: 

Surat keterangan Kepala Sekolah menerangkan Anda penerima TPG merupakan guru yang mengajar di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikbud).

Selanjutnya, berkas-berkas tersebut dibawa ke Bank dan akan menjadi persyaratan untuk membuka rekening TPG Triwulan pertama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan