Tuntut Kejelasan Izin PT ABS dan Keadilan bagi Petani

RENALD/BE Massa aksi damai saat mendatangi Kantor Kejari Bengkulu Selatan pada Kamis 27 Maret 2025.--

Harianbengkuluekspress.id – Sejumlah massa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan organiasi mahasiswa lainnya yang tergabung dalam Aliansi Pino Raya dan menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi, yakni di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan dan Kantor DPRD Bengkulu Selatan, Kamis 27 Maret 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap keberadaan PT ABS yang diduga beroperasi tanpa izin, serta menyoroti ketidakadilan hukum yang dirasakan oleh petani setempat.

Dalam orasinya, perwakilan petani, Puji, menyampaikan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah yang dinilai tidak melakukan evaluasi terhadap perizinan PT ABS. Ia menilai hal ini berpotensi memicu konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan.

“Kami kecewa dengan para pemangku kebijakan yang tidak tegas dalam menegakkan keadilan. Seharusnya pemerintah melakukan evaluasi terhadap izin perusahaan agar tidak ada ketimpangan hukum yang merugikan masyarakat,” ujar Puji.

Puji juga menyorot adanya salah seorang petani di Pino Raya yang dituduh mencuri dan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar karena perusahaan yang melaporkan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut.

BACA JUGA:6 Pejabat Eselon III Pemprov Bengkulu Dilantik, Ini Nama-namanya

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Waspada Parsel Kedaluarsa

“Pasal 362 menyebutkan bahwa pencurian terjadi jika seseorang mengambil barang milik orang lain untuk dikuasai. Tapi dalam kasus ini, perusahaan tidak memiliki HGU, sehingga tidak bisa dikatakan sebagai pemilik sah. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, perusahaan yang beroperasi tanpa HGU dianggap ilegal, sehingga petani tidak bisa diproses hukum atas tuduhan pencurian di lahan yang bukan milik perusahaan,” tegasnya.

Aliansi Pino Raya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut status hukum PT ABS serta meninjau ulang proses hukum terhadap petani yang dituduh mencuri. Mereka juga meminta DPRD Bengkulu Selatan untuk segera turun tangan dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya.

Aksi ini berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejari maupun DPRD Bengkulu Selatan terkait tuntutan yang disampaikan oleh para demonstran. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan