LHKPN Pejabat Pemprov Tuntas, Ini Keterangan Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu

Inspektur Provinsi Bengkulu Dr H Heru Susanto SE MM CGCAE.--

Harianbengkuluekspress.id - Para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menuntaskan kewajiban memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Inspektur Provinsi Bengkulu Dr H Heru Susanto SE MM CGCAE mengatakan, pada 27 Maret 2025, sistem KPK mencatat Pemprov Bengkulu telah mencapai 100 persen kepatuhan dalam pelaporan LHKPN.

"Alhamdulillah, LHKPN pejabat di pemprov sudah 100 persen," terang Heru, Kamis 27 Maret 2025 kepada BE.

Dijelaskannya, penyampaian LHKPN oleh 438 pejabat pemprov itu memang harus dilakukan. Apalagi para pejabat tersebut telah diberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2025 untuk menyampaikan LHKPN secara jujur. Pejabat yang wajib melaporkan LHKPN meliputi pejabat eselon II, anggota DPRD, kepala daerah dan wakil kepala daerah, pejabat keuangan, inspektorat, pejabat pengadaan, pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat pembuat regulasi, hingga pejabat di BUMD.

"Memang LHKPN ini, telah diberikan waktu untuk melaporkan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Sebelum akhir deadline, semua sudah melaporkan," ungkapnya.

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Edukasi Siswa SMKN 1 Kota Bengkulu Soal ini

BACA JUGA:Ini Jadwal Open House di Rumdin Bupati Benteng

Heru mengatakan, LHKPN yang telah disampaikan ke KPK itu tentu akan dinilai kepatuhannya. Pihaknya berharap, LHKPN yang diberikan itu diisi secara jujur.

"Kewenangan KPK untuk menilainya," tambah Heru.

Disisi lain, Heru menegaskan, penyampaian LHKPN ke KPK itu, untuk menjaga integritas dan transparansi di kalangan pejabat publik. Tentunya sebagai langkah preventif terhadap praktik korupsi. Kewajiban LHKPN itu telah tertuang dalam  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta, Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Masyarakat, Polresta Bengkulu Siapkan 10 Pos, Berikut Lokasinya

"Jadi tidak ada lagi alasan LHKPN itu tidak diserahkan ke KPK," tuturnya.

Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Drs Erlangga MSi mengatakan, untuk 45 orang anggota DPRD Provinsi Bengkulu hingga tanggal 27 Maret 2025 juga telah menyelesaikan LHKPN ke KPK.

"Berdasarkan laporan yang kita terima, LHKPN anggota dewan sudah selesai semua," terang Erlangga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan