Jalan Menuju Pasar Tradisional Macet, Begini Tanggapan Kabid Perda Satpol PP PBK Kepahiang

IST/BE Personel Kepolisian Satuan Lalu Lintas Polres Kepahiang siaga mengatur arus di jalan lintas Pasar Kepahiang--

Harianbengkuluekspress.id - Masyarakat Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu mendadak heboh dengan kemacetan yang terjadi di Pasar Tradisional Kelurahan Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang. Pasalnya banyak masyarakat membeli kebutuhan lebaran Idul Fitri di pasar tradisional, ditambah lagi banyaknya kendaraan yang lalu lalang di jalan menuju pasar tradisional tersebut.

Kabid Perda Satpol PP PBK Kepahiang, Solati SIP kepada BE, Kamis, 28 Maret 2028 menuturkan, ''Kemacetan disebabkan banyaknya kendaraan yang melaju ke arah pasar dan banyak pedagang berjualan di badan jalan.''

Ada 2 pendapat yang berbeda dari masyarakat terkait kendaraan masuk yang diduga menjadi penyebab kemacetan. Sebagian masyarakat menyerukan  mereka merasa terganggu dengan kehadiran sejumlah pemilik kendaraan bermobil yang membawa kendaraannya untuk mengakses Pasar Tradisional atau yang akrab dikenal Pasar Pagi ini.

Disisi lainnya, ada juga yang berpendapat pemilik kendaraan sepeda motor yang sembarang meletakkan kendaraannya menjadi penyebab utama dalam kemacetan di Pasar Tradisional. Sebab hal tersebut, menghambat laju kendaraan lain sehingga membuat antrean kendaraan di belakangnya menjadi mengular panjang.

BACA JUGA:Nambah Libur Sanksi Menunggu, Ini Warning Sekda Pemerintah Kabupaten Lebong

BACA JUGA:Polres Siapkan Lokasi Penitipan Kendaraan, Ini Kata Kasi Humas Polres Rejang Lebong

Pantauan langsung BE di pasar tradisional atau pasar pagi hari dipadati oleh sejumlah pengunjung yang hendak berbelanja keperluan Idul Fitri. Banyak kendaraan roda dua yang bolak-balik pasar, namun ada juga tampak beberapa unit kendaraan roda empat yang ikut memperpanjang barisan antrean.

Jika mengacu pada Perda Kepahiang Nomor 21 tahun 2005, tentang Ketertiban dan Keindahan Kota, sejatinya ada beberapa faktor lain yang membuat Pasar Tradisional selalu rawan kemacetan. Salah satu yang paling mencolok para pedagang kerap berjualan di badan jalan, sehingga menyebabkan adanya penyempitan akses jalan. 

Terkait hal ini, Satpol PP PBK, Dishub serta Disperkop UKM Kabupaten Kepahiang telah berulangkali melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang yang bersangkutan. Hanya saja faktanya, para pedagang hanya menganggap hak tersebut layaknya angin lalu saja.

"Memang ada aturannya, pedagang itu tidak boleh berjualan di badan jalan dan di trotoar, karena itu adalah haknya bagi pejalan kaki. Kita sudah berulang kali melakukan penertiban, namun kenyataannya seperti yang kita lihat sekarang ini," jelas Solati.

BACA JUGA: Damkar Tetap Siaga Selama Libur Idulfitri, Ini Penjelasan Kepala Dinas Damkar Kabupaten Rejang Lebong

Dijelaskan Solati, sejatinya masyarakat juga tidak boleh egois saat memasuki kawasan Pasar Pagi tersebut. Mengingat jalan yang sempit, membuat kemacetan memang rawan terjadi.

"Kita selaku pembeli, juga harus lihat situasi. Pada momen seperti ini, pasti pasar akan padat. Jadi ada baiknya kalau kita berjalan kaki saja untuk mengakses Pasar, tidak perlu pakai kendaraan untuk masuk ke dalam," sampainya. (Doni Parianata)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan