Nambah Libur Sanksi Menunggu, Ini Warning Sekda Pemerintah Kabupaten Lebong

Sekretaris daerah (Sekda) Lebong H Mustarani Abidin SH MSi .--
Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebong untuk tidak menambah libur ataupun cuti. Jika masih melanggar, maka dipastikan pegawai yang membandel ditindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang ada.
Sekretaris daerah (Sekda) Lebong H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan kepada BE, Kamis, 28 Maret 2025, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) 3 menteri terkait libur hari raya sendiri, dimulai dari 28 Maret sampai 7 April 2025.
“Libur cukup lama, lebih dari 1 minggu,” sampai Sekda.
Lanjut Sekda, dalam libur sendiri bukan hanya libur dan cuti bersama pada hari raya Idulfitri, namun juga bertepatan dengan adanya libur nasional lainnya. Jika dihitung maka libur dan cuti bersama sendiri cukup lama yaitu selama 11 hari.
BACA JUGA:Polres Siapkan Lokasi Penitipan Kendaraan, Ini Kata Kasi Humas Polres Rejang Lebong
BACA JUGA:Antisipasi Longsor, Alat Berat Disiagakan di Liku Sembilan Bengkulu Tengah
“Jadi para Pegawai harus sudah masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025,” jelasnya.
Ditambahkan Sekda, dirinya yang saat ini dituakan dilingkungan pegawai lingkup Pemkab Lebong, maka dirinya tidak memberikan cuti tambahan, izin ataupun segala macam lainnya dan jikapun sakit maka harus ada surat keterangan resmi dari dokter.
“Jangan diakal-akali untuk menambah libur bagi seluruh ASN, sehingga dihari pertama mereka kerja diketahui tidak hadir. Jikapun sakit maka harus ada surat keterangan dari dokter,” tuturnya.
Masih kata Sekda, terkait jika nantinya ada pegawai yang menambah libur atau cuti dengan tidak masuk dihari pertama kerja (08 April), maka dirinya memastikan pegawai tersebut akan ditindak dengan tegas ssuai dengan peraturan yang ada.
“Kami sudah mengingatkan, agar tidak menambah libur,” tutupnya. (Erick Voniker)