60 Pelaku UMKM Terima Bantuan Merk Dagang HKI

Kadiskop dan UMKM Kota Bengkulu, Eddyson--

Harianbengkuluekspress.id  - Pemerintah Kota Bengkulu mencatat hingga saat ini sebanyak 60 pedagang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)  telah menerima bantuan merk dagang melalui program hak kekayaan intelektual (HKI) secara gratis.

"Karena proses merek tersebut panjang sampai Kemenkumham gratis dan setelah kita cek atau pantau terdapat 60 merk yang telah diterbitkan untuk pelaku UMKM di Kota Bengkulu," terang Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Drs Eddyson.

Dia menyebutkan, sebanyak 150 pelaku UMKM di Kota Bengkulu ini telah didaftarkan untuk program merk dagang HKI tersebut sejak 2024 dan saat ini masih terus berproses.

Untuk pelaku UMKM yang telah mendaftar merk dagang ke HKI tersebut akan menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendorong pelaku usaha mikro dapat naik kelas.

"Pendaftaran merk UMKM ialah hal yang sangat penting untuk dilakukan dalam bisnis. Pendaftaran ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, namun juga memberikan banyak manfaat lainnya," ungkapnya.

BACA JUGA:Taman 6.000 Bibit Mangrove, Polresta Gandeng Astra Motor Bengkulu

BACA JUGA:Cangkang Sawit Bisa Dikelola Mandiri, Ketua HIPMI: Butuh Kerja Sama Pemerintah, Swasta dan Masyarakat

Hal tersebut dilakukan sebab, dia menyebutkan, merk dagang ini juga sebagai langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada UMKM serta dengan mendaftarkan merek ke HKI, para pelaku usaha diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

Sebelumnya, pendaftaran merk dagang tersebut gratis bagi pelaku UMKM yang memiliki dari Dinas Koperasi dan UMKM.

Rekomendasi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bengkulu ini adalah pencatatan merek secara gratis, namun, jika UMKM mendaftar secara mandiri melalui Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, maka akan dikenakan biaya pencatatan sebesar Rp 500 ribu untuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan juga Rp 1,8 juta untuk kategori umum. Dengan adanya program pendaftaran merk tersebut menjadi langkah yng penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada UMKM khususnya di Kota Bengkulu serta dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

"Pendaftaran merk ini tidak hanya melindungi merek produk dari plagiat, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi produk UMKM sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas," demikian katanya. (529)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan