Cara Melaporkan SPT Tahunan Pribadi Agar Terhindari Denda Administrasi

ilustrasi lapor SPT tahunan -Tangkaplayar/bengkuluekspress-

17. Masukkan jumlah keseluruhan harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak (31 Desember)

18. Beri tanda centang pada bagian "Setuju" untuk melanjutkan pengisian SPT Tahunan

19. Pilih media pengiriman kode verifikasi. Klik "OK"

20. Cek email yang telah terdaftar pada DJP Online untuk melihat kode verifikasi

21.Ketik kode verifikasi yang diperoleh pada kolom yang disediakan. Klik "Kirim SPT"

22. Cek email yang telah terdaftar pada DJP Online untuk melihat Tanda Terima Elektronik.

Itulah tata cara melaporkan SPT untuk Orang Pribadi dengan form 1770 SS.

Dengan langkah-langkah di atas, kamu dapat dengan mudah melaporkan SPT Tahunan untuk penghasilan di bawah Rp60 juta. Jangan lupa untuk melapor tepat waktu untuk menghindari denda administrasi. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan