April 2025, 11 Provinsi Gelar Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaaraan, Berikut Daftarnya

April 2025, 11 Provinsi Gelar Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaaraan, Berikut Daftarnya-ilustrasi/Bengkuluekspress-

4. Sumatera Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan keringanan kepada masyarakat dengan pembebasan biaya BBNKB kedua dan biaya pajak progresif.

Kebijakan keringanan pajak pemilik kendaraan tersebut diterapkan usai opsen PKB dan opsen BBNKB berlaku mulai 5 Januari 2025.

5. Banten

Pemerintah Provinsi Banten tidak menaikkan besaran nilai PKB dan BBNKB pada 2025.  Pemprov Banten akan mengurangi pokok PKB 12,15 persen dan BBNKB 37,25 persen untuk opsen.

Sehingga, masyarakat dapat membayar pajak sesuai besaran tahun sebelumnya.

 6. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnyamulai 20 Maret-6 Juni 2025.

7. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya.

Keringanan berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku. Program pemutihan itu berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang. 

Program ini menyasar wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam jangka waktu bertahun-tahun ke belakang.

8. Bali

Pemerintah Provinsi Bali juga berupaya mengurangi beban masyarakat setelah pemberlakuan opsen dengan mengurangi beban biaya PKB dan BBNKB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan