April 2025, 11 Provinsi Gelar Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaaraan, Berikut Daftarnya

April 2025, 11 Provinsi Gelar Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaaraan, Berikut Daftarnya-ilustrasi/Bengkuluekspress-

Pemprov Bali menerapkan diskon pengurangan pokok PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc dan kendaraan bermotor di atas 200 cc sebesar 12,15 persen.

Pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah juga dikurangi 39,76 persen. 

Sedangkan pembayaran pokok BBNKB didiskon sebesar 24 persen.

9. Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat sebesar 25 persen mulai 5 Januari-5 Juni 2025.

10. Kalimantan Utara

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor. Namun, tetap berlaku Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berupa biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB.

BACA JUGA:Layanan Pajak Kendaraan Ditutup Sementara, Selama 3 Hari

BACA JUGA:Ayo.! Manfaatkan Keringanan Pajak Kendaraan, Bapenda Bengkulu: Tak Ada Kenaikan!

11. Sulawesi Selatan

Pemerintah Sulawesi Selatan memberlakukan kebijakan keringanan PKB dan BBNKB kepada pemilik kendaraan bermotor setelah opsen pajak berlaku.

Keringanan tersebut juga berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor baru.

Adapun pemberian insentif pengurangan PKB sebesar 9,5 persen dan insentif pengurangan BBNKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan bermotor baru.

Demikianlah informasi 11 Provinsi yang memiliki program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor pada bulan April 2025. Semoga bermanfaat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan