Tambah Libur, ASN Disanksi, Ini Sanksi yang Disiapkan

Helmi Hasan--

Harianbengkuluekspress.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang kedapatan menambah libur setelah cuti Idul Fitri 1446 Hijriyah akan dikenakan sanksi tegas.

Gubernur Bengkulu H Helmi Hasan SE mengatakan, Pemprov Bengkulu telah mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh ASN untuk tidak menambah libur setelah cuti lebaran. Peringatan ini disampaikan menyusul durasi libur lebaran 2025 yang mencapai 11 hari, dan dinilai lebih dari cukup bagi para ASN.

"Kami telah memberikan peringatan keras kepada seluruh ASN untuk tidak menambah libur. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan," ujar Helmi, Kamis 3 April 2025.

Helmi menegaskan, bagi ASN yang ketahuan atau kedapatan menambah libur atau tidak masuk kerja pada hari pertama masuk, yang dijadwalkan Selasa, 8 April 2025, maka harus siap-siap dikenakan sanksi. Sanksi yang disiapkan antara lain pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan sanksi lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Sanksi yang kita siapkan diantaranya pemotongan TPP, dan sanksi lainnya sebagaimana regulasi yang berlaku," bebernya.

BACA JUGA:Pejabat Wajib Angkat Anak Yatim, Gubernur Targetkan Semua Anak Yatim punya Orang Tua Angkat

BACA JUGA:Suplai BBM Ancam Arus Balik Lebaran, Terlambat Hingga 3 Hari ke Pertashop

Sanksi tegas bagi ASN yang tambah libur lebaran itu, menurut Helmi,  merupakan bagian dari upaya Pemprov Bengkulu untuk meningkatkan disiplin ASN. Disamping itu juga untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu pasca Lebaran.

"Kita berharap tidak ada lagi praktik nambah waktu libur usai Lebaran, yang dapat merugikan produktivitas pemprov," tambah Helmi.

Untuk memastikan semua ASN masuk kerja, Helmi berencana akan menggelar  inspeksi mendadak (sidak) ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari sidak tersebut, nantinya bisa dilihat mana saja ASN yang tetap bandel tidak masuk kerja.

"Sidak terhadap para ASN ini, kita awali pada hari pertama masuk kerja. Melalui sidak juga, kita ingin mengukur sejauh mana kedisiplinan para ASN," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos AMP mengatakan, libur Lebaran bagi ASN ditetapkan selama 11 hari, mulai dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.

"ASN diharapkan kembali masuk kerja pasca Lebaran tepat waktu, yakni pada tanggal 8 April 2025," tegas Gunawan.

Gunawan mengatakan, masuk kerja tepat waktu itu,  untuk memastikan pelayanan publik di Provinsi Bengkulu kembali berjalan optimal setelah libur panjang. Pihaknya juga meminta  seluruh kepala OPD untuk memantau kehadiran ASN di instansi masing-masing.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan