Pasca Libur, ASN Diminta Tingkatkan Kinerja

Eko Agusrianto --

Harianbengkuluekspress.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dituntut melakukan peningkatan kinerja pasca libur lebaran. Hal ini juga sebagai semangat baru dalam mendukung program pemerintah Kota Bengkulu diawal masa kepemimpinan Wali Kota, Dedy Wahyudi dan Wakil Wali Kota, Ronny Tobing. 

"Mari kita kembali aktif menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara. Dan diminta ASN Kota dapat meningkatkan layanan pada masyarakat pasca lebaran," ujar Asisten I pemkot, Eko Agusrianto. 

Penegasan juga kembali disampaikannya agar tidak ada ASN yang menambah waktu libur melebihi waktu ditetapkan. Hal ini sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, yang mengatur bahwa libur bersama untuk Hari Raya Idul Fitri sudah cukup panjang. Bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik jauh maka diminta menyesuaikan dengan kondisi arus balik agar tidak terkendala dalam perjalanan. 

"Masa cuti sudah cukup panjang diberikan pemerintah, maka jangan ditambah lagi," ungkapnya. 

Pemkot Bengkulu akan melakukan pemantauan terhadap absensi para ASN pada hari pertama masuk kerja. Jika terdapat ASN yang kedapatan menambah jatah libur tanpa izin, maka akan diberikan teguran dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Kunjungan Wisata di Benteng Alami Penurunan, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Begini Pesan Ketua PGRI Benteng Terkait Guru yang Menambah Libur

Dengan adanya pengawasan yang ketat terhadap absensi dan penegakan aturan yang tegas, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan bertanggung jawab di lingkungan pemerintah Kota Bengkulu. 

"Kalau mungkin ada yang sedang sakit, atau ada hal-hal khusus yang tidak bisa ditinggalkan, tetap harus melalui mekanisme izin yang berlaku. Harus diketahui oleh atasannya langsung dan dilengkapi dengan surat/dokumen yang bisa mengidentifikasi bahwa memang betul ASN tersebut izin," tandasnya. 

Di sisi lain, lingkungan Pemkot Bengkulu juga menyesuaikan dengan penerapan Work From Home (WFH) hingga 14 April 2025. Sedangkan beberapa OPD yang berkaitan dengan pelayanan publik diharapkan tetap bisa melaksanakan tugas di kantor agar tidak ada pelayanan yang terkendala. (Medi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan