Dapatkan Uang Rp 10 Juta dari BPJS Usai Lebaran, Siapkan Syarat dan Ini Caranya

IST/BE Pekerja saat mengurus BPJS Ketenagakerjaan -Istimewa/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Pada saat Lebaran, pengeluaran cenderung meningkat karena ada banyak kebutuhan dan tradisi yang harus dipenuhi.

Seringkali, setelah Lebaran, keuangan jadi lebih 'kempis'. Anda mungkin merasa “kekosongan” dana atau merasa bahwa saldo tabungan berkurang drastis.

Bagi pekerja yang butuh dana tambahan, ternyata ada cara untuk dapat Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Lalu, bagaimana cara mendapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan?

Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang paling sering digunakan peserta adalah Jaminan Hari Tua (JHT).

JHT adalah program perlindungan yang memberi manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada peserta saat pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Melalui program JHT, peserta bisa dapat hingga Rp 10 juta meskipun belum pensiun.

BACA JUGA:Jangan Kena Tipu! Seluruh Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Negara

BACA JUGA:Pasca Idul Fitri, Harga Cabai Merah di Mukomuko Meledak, Tembus Rp 80 Ribu per Kg

Acuan pencairan JHT sekarang masih mengacu pada peraturan lama. Artinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu usia 59 tahun untuk mencairkan dana JHT.

Pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta pensiun (59 tahun) atau masih menjadi tenaga kerja aktif. Tapi, pencairan ini hanya bisa dilakukan sebagian.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun di program JHT bisa mengajukan pengambilan JHT sebagian.

Untuk mengajukan klaim JHT, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

 

  • Formulir Klaim JHT yang dapat diambil di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau diunduh dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (Kartu Peserta).

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau identitas diri lainnya.

  • Kartu Keluarga (KK).

  • Surat Pengunduran Diri dari perusahaan tempat Anda bekerja (jika berhenti bekerja), atau surat keterangan lainnya yang sesuai.

  • Surat Pencairan Dana atau Surat Keterangan Pensiun (jika pengajuan klaim dilakukan karena pensiun).

  • Nomor Rekening Bank (untuk pencairan dana) di bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Pamit Cuci Motor, Warga Pulau Makmur Hilang di Sungai Batang Muar, Begini Kejadiannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan