Harian Bengkulu Ekspress

PKL Diberi Surat Teguran, Begini Penjelasan Kepala Satpol PP Kota Bengkulu

RIO/BE Pemkot Bengkulu telah memberikan surat teguran terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Pasar Panorama dan Pasar Minggu agar tidak mengganggu arus lalu lintas.--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu segera melayangkan surat teguran ke para pedagang kaki lima (PKL), yang berjualan di sekitar Pasar Panorama serta di Pasar Minggu, agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

Surat teguran itu diberikan, sebab dalam waktu dekat ini Pemkot menata, serta merevitalisasi dua pasar itu.  "Nanti kita harus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Disperindag dan lainnya yang berkaitan dengan di Pasar Minggu dan Pasar Panorama Kota Bengkulu," terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu, Yurizal, Kamis, 10 April 2025.

Ia menyebutkan, jika surat teguran tersebut tidak diindahkan atau diterapkan oleh para pedagang, maka pemkot menertibkan PKL di Pasar Panorama dan Pasar Minggu Kota Bengkulu.

"Penertiban ini dilakukan agar dua pasar di Kota Bengkulu tersebut terlihat rapi dan tidak terkesan kotor semrawut, lebih tertata dan tidak ada pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan," tuturnya.

BACA JUGA:Salurkan Kebutuhan Sekolah Korban Kebakaran, Begini Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu

BACA JUGA:Irigasi Napal Cuguk Desa Sukarami Roboh, PUPR Lakukan Pengecekan

Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny Tobing menerangkan, sebelum dilakukan penertiban terhadap para pedagang, pemerintah kota melakukan pendekatan terlebih dahulu, agar para pedagang kaki lima di kawasan pasar tersebut mau direlokasi.

"Nanti perlu dilakukan pendekatan pendekatan dahulu. Kita tetap melakukan pendekatan secara persuasif dengan para pedagang untuk diberikan masukan dan solusi yang baik kepada mereka," ujarnya.

Namun, dia menyebutkan, jika pendekatan persuasif tersebut tidak diindahkan, maka Satpol-PP Kota Bengkulu menertibkan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. (Bhudi Sulaksono) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan