Pencairan Tukin Dosen Akan Diumumkan 15 April 2025, Ini Penjelasannya

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupan -Istimewa/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Bila tidak ada perubahan, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto akan umumkan pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen aparatur sipil negara (ASN) pada minggu depan, 15 April 2025.
Wacana pembayaran tukin dosen tersebut, sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 Tahun 2025 mengenai Tunjangan Kinerja untuk pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek dan akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri yang akan menjadi pedoman teknis pencairan tukin.
"Nanti (soal peraturan menteri) akan diinformasikan pada saat konferensi pers hari Selasa, 15 April 2025 pukul 10.00 WIB," ungkap Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang.
BACA JUGA:Siap-Siap Tukin Dosen Segera Cair, Ini Tafsiran Besaran dan Jadwal Pencairanya
BACA JUGA:Tukin Dosen ASN Dibayarkan? Ini Penjelasan Kemendiktisaintek
Dikatakannya, penjelasan lebih lanjut soal tukin akan disampaikan langsung oleh Mendiktisaintek, Brian Yuliarto. Penjelasan soal tukin juga rencananya akan disampaikan oleh beberapa menteri.
"Ada kemungkinan didampingi oleh Menkeu (Sri Mulyani) dan Menpan-RB (Rini Widyantini)," tambah Togar.
Diketahui, salinan Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek sudah beredar luas di masyarakat.
Perpres ini sudah berlaku sejak diundangkan pada 27 Maret 2025, selanjutnya menjadi dasar hukum pencairan tukin bagi para dosen di lingkungan Kemdiktisaintek. (**)