Banyak Diminati, Begini Cara Daftar Jadi Pekerja Migran Resmi Kemenaker

Cara mendaftar Jadi Pekerja Migran Resmi Kemenaker-Tangkaplayar/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah pilihan banyak orang. 

Ini dikarenakan  dengan bekerja di luar negeri menawarkan banyak keuntungan, mulai dari penghasilan yang besar serta  memiliki pengalaman di negeri orang. 

Agar aman dan terlindungi secara hukum, penting untuk melalui jalur resmi yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Itu dilakukan untuk menghindari risiko yang terkait dengan pekerjaan ilegal, oleh karenanya  calon pekerja migran harus mengikuti prosedur pendaftaran yang sah.

Selain itu, calon pekerja migran wajib tahu bagaimana mendaftar secara resmi agar mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan negara. 

BACA JUGA: PPG Prajab Mapel Umum Dimulai ? Ini Penjelasan Kemenag

BACA JUGA:Pencairan Tukin Dosen Akan Diumumkan 15 April 2025, Ini Penjelasannya

Dikutip dari berbagai sumber, pada 2024, tercatat sebanyak 297.434 orang berhasil ditempatkan sebagai TKI/PMI dari Januari sampai Desember, dengan pendaftar terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Timur (26,67 persen) dan penempatan paling banyak di negara Hongkong (33,54 persen). 

Berdasarkan portal resmi Satu Data Kemnaker, tahun lalu ada 74 negara yang telah menerima pekerja migran dari Indonesia. 

Di Benua Asia ada China, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Thailand, Turkiye, dan Arab Saudi. 

Berikut cara mendaftar PMI/TKI untuk bekerja di luar negeri  baik  jalur pemerintah atau swasta secara resmi

1. Untuk jalur swasta,

Calon TKI/PMI bisa mendaftar secara luring dengan datang langsung melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang ada di masing-masing kota. 

2. Sementara untuk jalur pemerintah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan