UMB Resmi Terima SK Pengelolaan KHDTK dari Menteri Kehutanan RI, Segini Luasnya

UMB Resmi Terima SK Pengelolaan KHDTK dari Menteri Kehutanan RI-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id— Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia. 

Surat Keputusan tersebut merupakan SK Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan KHDTK Universitas Muhammadiyah Bengkulu No 1178 Tahun 2025  yang berada di Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Register 5 yang berlokasi di Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.

Penyerahan SK dilakukan secara langsung oleh Menteri Kehutanan RI Bertempat di gedung Manggala Wanabhakti Kementrian Kehutanan Republik Indonesia pada Selasa 15 April 2025 dalam acara audiensi Universitas Muhammadiyah Bengkulu ke Kementerian Kehutanan RI.

Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni M.A,.Ph.D di dampingi Wakil Menteri Sulaiman Umar Siddiq, sekretaris Jendral Dr. Ir. Mahfudz, M.P,  Direktur Jendral Planologi Ade Tri Ajikusumah,S.E., M.Si.

BACA JUGA:Cetak Advokat Religius, LKBH UMB Gelar Acara Ini

BACA JUGA:Duuuuh Viral Lagi, Dokter Kandungan Diduga Cabuli Pasien, Disini Kejadiannya

Juga, Kepala BP2SDM  Drh. Indra Exploitasia Semiawan, M.Si beserta jajaran Kementrian Kehutanan Republik Indonesia menerima audiensi Universitas Muhammadiyah Bengkulu.

Sementara itu Delegasi UMB dipimpin langsung oleh Rektor  Dr. Susiyanto, M.Si beserta Tim Pengelola Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) didampingi Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas DLHK provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya, Menteri menyampaikan bahwa KHDTK yang dikelola oleh perguruan tinggi merupakan bagian dari strategi nasional untuk mendukung pendidikan dan riset kehutanan yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal termasuk didalamnya religi dan budaya dengan tetap berpatokan kepada aturan yang berlaku.

Menhut juga berharap kedepannya kawasan hutan dapat memberikan manfaat bagi pengelola dan masyarakat sekitar dengan metode dan alur yang sudah di atur dalam aturan-aturan per undang-undangan yang tentunya tetap mengedepankan kelestarian hutan yang ada.

Sementara itu apresiasi positif disampaikan oleh Rektor UMB, Dr.Susiyanto, M.Si. Beliau mengucapkan terimakasih kepada Menteri beserta jajarannya yang sudah memberikan kepercayaan kepada UMB untuk mengelola KHDTK seluas 1992, 69 ha.

Rektor berkomitmen, UMB akan mengemban amanah yang sudah diberikan baik dalam hal konservasi, kelestarian dan pengelolaan yang bermanfaat, kedepannya UMB siap bekerjasama dengan Multi pihak dalam pengembangan dan pengelolaan KHDTK.

BACA JUGA:Yosia Yodan Hadiri Pelantikan Ketua Umum BPD HIPMI Sumsel, Ini Harapannya

BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Pagi Ini Rabu 16 April 2025, Menguat Tipis Terhadap Dolar AS

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan