Hibah Dana Pilkada Belum Diproses, Bupati Janjikan Minggu Depan
JEFRYY/BE Bupati Seluma, saat menghadapi awak media.--
TAIS, BE - Sampai saat ini anggaran 40 persen hibah dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, belum masuk ke rekening Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma. Padahal sesuai surat edaran Kemendagri Nomor 900.1.1/16888/Keuda, 14 hari setelah penandatanganan NPHD anggaran 40 persen hibah Pilkada harus sudah diproses dan masuk ke rekening KPU Seluma.
"Sampai saat ini anggaran 40 persen ini belum kami terima dari Pemkab Seluma. Dimana fakta integritas sudah diteken," terang Ketua KPU Seluma, Henri Arianda SP kepada wartawan.
Dijelaskan, KPU Seluma hingga saat ini masih menunggu realisasi anggaran tersebut dari Pemkab Seluma. Semua persyaratan dan berkas yang diperlukan untuk pencairan anggaran ini telah diserahkan. Sehingga tidak ada lagi kendala bagi Pemkab Seluma untuk belum memproses anggaran 40 persen ini.
"Kalau di kami tidak ada kendala lagi. Semua berkas persyaratan yang dibutuhkan telah kami sampaikan," ucapnya.
Dibeberkan, jika mengacu dari SE Kemendagri tersebut 14 hari usai penandatanganan NPHD, Pemkab Seluma harus sudah memproses anggaran tersebut, sesuai dengan besaran yang disebutkan dalam SE.
"NPHD kemarin kita tandatangani 21 November, jadi memang sudah lewat 14 hari," ungkapnya.
Hendri menambahkan, besaran anggaran yang diproses harus disesuaikan dengan SE Kemendagri. Sesuai alokasi 40 persen, maka anggaran yang harus dikeluarkan Pemkab Seluma sebesar Rp 10,4 Miliar.
"Untuk besarannya ini kami tetap berpatokan pada SE Kemendagri yakni sebesar 40 persen. Jadi kita tunggu saja realisasinya dari Pemkab Seluma," sampainya.
Terpisah, Bupati Seluma Erwin Octavian SE kepada wartawan ini, menerangkan jika anggaran hibah 40 persen tersebut minggu mendatang sudah bisa dicairkan oleh BKD seluma. “Minggu depan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilu sudah bisa dicairkan,” sampainya singkat. (333)