Tambang Emas Seluma Berpotensi Ditolak, Rekomendasi Gubernur Dibayangi Bencana
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain SE --
Harianbengkuluekspress.id - Rencana penambangan emas oleh PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDMu) di kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul Kabupaten Seluma, berada di ujung tanduk.
Meskipun pihak perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi melalui SK Kementerian ESDM RI nomor 91202066526110014, berlaku mulai 17 Januari 2025 hingga 17 Januari 2045, dengan total luas wilayah konsesi mencapai 24.800 hektare.
Namun, Gubernur Bengkulu, H Helmi Hasan SE hingga saat ini belum memberikan restu berupa rekomendasi Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan (PPKH).
Keputusan ini diambil di tengah derasnya arus penolakan masyarakat dan kekhawatiran atas dampak lingkungan.
BACA JUGA:Keluhan Infrastruktur dan Persampahan Diperjuangkan Andi Saputra ke DPRD
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain SE menegaskan meskipun PT ESDMu telah mengirim surat secara resmi meminta rekomendasi masuk ke hutan untuk eksplorasi, Gubernur Bengkulu memilih untuk menahan diri.
Langkah itu sangat tepat. Terlebih saat ini, Pulau Sumatera sedang dihadapkan dengan bencana besar. Tiga provinsi yakni Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara dilanda bencana banjir bandang dan tanah longsor akibat kerusakan hutan.
"Ada permintaan rekomendasi masuk ke hutan untuk lakukan eksplorasi. Beliau (Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan) tidak teken (tanda tangan). Apalagi dengan keadaan saat ini," ujar Teuku, Minggu, 7 Desember 2025.
Dijelaskannya, penolakan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan untuk menandatangani rekomendasi tersebut bukan tanpa alasan. Karena rentetan bencana alam yang melanda Pulau Sumatera baru-baru ini menjadi peringatan keras.
"Kejadian bencana alam banjir bandang dan tanah longsor yang ada di Pulau Sumatera, khususnya tiga provinsi itu membuat keyakinan beliau (gubernur) makin kuat untuk tidak teken," tambahnya.
Di sisi lain, Teuku mengatakan, izin tambang emas di Bukit Sanggul Kabupaten Seluma itu sudah terjadi sejak lama. IUP yang aktif pada Januari 2025, hasil dari proses birokrasi panjang yang telah berjalan bertahun-tahun.
Artinya, jauh sebelum masa kepemimpinan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Ir H Mian.
"Proses pada izin-izin tambang emas itu panjang. Bisa satu tahun, dua tahun, tiga tahun. Oleh karena itu, apa yang muncul di Januari 2025, itu adalah proses satu tahun sebelumnya bahkan dua tahun sebelumnya. Dia tidak ujuk-ujuk," jelas Teuku.