Harian Bengkulu Ekspress

Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja PPPK 2025,Segini Formasi serta Estimasi Besaran Gajinya

Seleksi PPPK Badan Gizi Nasional dibuka -tangkaplayar/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Badan Gizi Nasional (BGN) kembali membuka lowongan kerja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025.
Total kebutuhan yang disiapkan mencapai 32.000 formasi, terdiri dari formasi untuk tenaga teknis dan tenaga fungsional yang akan ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia.
Jumlah Formasi PPPK BGN 2025
Total formasi: 32.000,berikut rincian alokasi formasi yang dibuka BGN tahun 2025:
- Formasi khusus: 31.250 (diprioritaskan untuk tenaga non-ASN yang sudah mengabdi)
- Formasi umum: 750 (untuk pelamar baru yang memenuhi kualifikasi)
Formasi ini meliputi berbagai posisi seperti tenaga gizi, analis kebijakan gizi, penyuluh gizi, tenaga administrasi, hingga petugas pemantauan status gizi di daerah.
Seleksi PPPK BGN 2025 dibuka bertahap, dengan Tahap II telah dimulai sejak 5 Desember 2025 dan akan ditutup pada 10 Desember 2-25. Pendaftar dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

BACA JUGA: Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja, Ada 32.000 Formasi PPPK Untuk Ditempatkan di Wilayah ini

BACA JUGA: PT Putra Wijayakusuma Sakti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3–S1, Cek Syarat dan Posisi Penugasan

Syarat Umum Pendaftaran PPPK BGN
Sebelum mendaftar, calon peserta harus memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan dasar berikut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia dan tidak pernah terlibat dalam tindakan melanggar hukum, termasuk pelanggaran selama proses seleksi BKN sebelumnya.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun pada saat mendaftar.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta.
- Tidak sedang menduduki status sebagai PNS/PPPK/TNI/Polri atau sedang menempuh pendidikan di sekolah kedinasan.
- Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan ketentuan, mulai dari jenjang D-III, D-IV, hingga S-1, baik lulusan dalam maupun luar negeri (dilengkapi dengan penyetaraan dan konversi IPK yang sah).
- Tidak terlibat dalam penyebaran informasi palsu (hoaks), provokasi, radikalisme, atau konten negatif lainnya di media sosial.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan tidak diperkenankan mengajukan perpindahan selama masa kontrak berlangsung.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan ketentuan, mulai dari jenjang D-III, D-IV, hingga S-1, baik lulusan dalam maupun luar negeri (dilengkapi dengan penyetaraan dan konversi IPK yang sah).
- Tidak terlibat dalam penyebaran informasi palsu (hoaks), provokasi, radikalisme, atau konten negatif lainnya di media sosial.

BACA JUGA: Yakult Indonesia Persada Buka Lowongan Kerja Desember 2025, Cek Posisi dan Syaratnya Disini

BACA JUGA:Buruan Daftar, Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja untuk 4 Posisi, Cek Syaratnya

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan tidak diperkenankan mengajukan perpindahan selama masa kontrak berlangsung.
Untuk pelamar yang mengajukan pada formasi umum, pengalaman kerja akan menjadi nilai tambah.
Sementara itu, bagi pelamar formasi khusus, diwajibkan memiliki Sertifikat Manajerial atau Surat Keterangan Aktif Bekerja yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II di lingkungan BGN.

Selanjutnya, meski BGN belum merilis secara resmi detail penggajian untuk setiap posisi, gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden dan standar nasional gaji PPPK yang berlaku secara umum.
Berdasarkan regulasi tersebut, berikut perkiraan gaji PPPK berdasarkan jabatan dan golongan (estimasi nasional):
Lulusan D-III: Berkisar antara Rp2.325.600 – Rp2.960.800.
Lulusan D-IV/Sarjana (S-1): Berkisar antara Rp2.700.000 – Rp3.360.000.
Gaji pokok ini akan ditambah dengan tunjangan sesuai jabatan, kebijakan internal instansi, serta disesuaikan dengan penempatan wilayah.
Mengingat PPPK BGN akan ditempatkan di dapur umum dan satuan layanan daerah, peserta berpotensi menerima tunjangan tambahan yang disesuaikan kebijakan BGN dan pemerintah daerah tempat mereka bertugas(**)  


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan