Audit KN RSUD Mukomuko Minta Bantuan Kejati, Ini Penyebabnya
Foto 2 dan 3 IST/BE Penyidik Kejari Mukomuko ketika periksa puluhan saksi dan tampak pula ketika sita dokumen-dokumen di RSUD Mukomuko.--
MUKOMUKO,BE - Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penggelolaan keuangan di RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016 hingga 2021 meski sudah ditingkat penyidikan belum ada siapa saja pihak yang bertanggung jawab. Diketahui penyidik masih menunggu perhitungan kerugian negara (KN), sebab Kejari Mukomuko meminta bantuan auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
”Kalau estimasi penyidik Kejari Mukomuko KN mencapai Rp 3 miliaran dan kemungkinan besar bertambah. Untuk angka riilnya masih menunggu hasil audit yang dilakukan tim auditor,” ujar Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim SH MH.
Ia juga menyampaikan, dalam minggu ini penyidik kembali memanggil saksi untuk dilakukan pemeriksaan pemilik toko di Kabupaten Mukomuko yang menjadi tempat berbelanja pihak manajemen RSUD Mukomuko.
“Sebanyak puluhan pemilik toko yang menyuplai kebutuhan RSUD akan kita mintai keterangannya. Penyidik ingin memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan apa yang dibelanjakan, termasuk akan menambah bukti-bukti yang lebih kuat lagi,” katanya.
Kasi Pidsus juga menyampaikan, retail lokal tersebut menjual kebutuhan-kebutuhan sehari-hari manajemen. Diantaranya dari alat tulis kantor, konsumsi, kebutuhan perlengkapan ruangan hingga kebutuhan fasilitas umum lainnya di RSUD. Proses ini terus berlanjut tidak menutup kemungkinan Penyidik terus memaksimalkan penanganan perkara dugaan tipikor ini.
“Harapan dan ditargetkan penghitungan KN rampung di Oktober 2023 ini, atau awal November mendatang serta segera mungkin pula kita tetapkan tersangka,” pungkasnya.
Diketahui banyak saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan. Termasuk melakukan penyitaan berkas dokumen-dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran manajemen RSUD Mukomuko dari 2016 hingga 2021.(900)