Harian Bengkulu Ekspress

Sudah PSU, MK Perintahkan KPU Berito Utara Gelar PSU Lagi, Ini Alasannya

Sudah PSU, MK Perintahkan KPU Berito Utara Gelar PSU Lagi, Ini Alasannya-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspresss.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah harus kembali bekerja untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) lagi untuk Pilkada di daerah tersebut.

Kepastian tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perkara gugatan PSU dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pilkada Pilkada 2024 ulang di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Tidak hanya itu, MK juga mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil bupati karena terbukti melakukan politik uang, bahkan ada yang nilainya mencapai Rp 64 juta.

Keputusan MK tersebut tertuang dalam sidang pembacaan putusan atas Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024.

BACA JUGA:7 PSU Lagi Digugat ke MK, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Sidang Perdana Gugatan PSU Bengkulu Selatan Digelar 15 Mei, KPU BS Siapkan Ini

MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, hari ini, Rabu 14 Mei 2025.

Setelah itu, KPU diperintahkan untuk menggelar PSU paling lambat 90 hari ke depan dengan pasangan calon bupati-wakil bupati yang baru. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan