TKA di Lebong Wajib Lapor, Ini Tujuannya

Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Epan Gustanto SP--

LEBONG, BE – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong wajib melapor jika ada tenaga kerja asing (TKA) yang datang ke daerah tersebut.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Epan Gustanto SP mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya telah memberi peringatan kepada PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Karena memasukan 14 TKA asal Negara Cina, namun tidak melapor.

“Mengetahui hal tersebut kita langsung datangi pihak TME dan memberikan teguran,” sampainya, Senin (18/12).

Lanjut Epan, pada saat pihaknya mempertanyakan kepada pihak PT TME terkait kedatangan 14 TKA asal Cina tersebut yang datang hanya beberapa hari, pihak perusahaan beralasan ke-14 TKA tersebut hanya sebagai surveyor.

“Itu alasan dari mereka ketika kita tanyakan,” ujarnya.

Epan menegaskan, bahwa walapun kedatangan orang asing hanya 1 jam ataupun 1 hari, maka pihak perusahaan wajib hukumnya untuk melapor. Hal tersebut untuk data serta dapat dilakukan pemantauan terhadap orang asing yang data ke Kabupaten Lebong.

“Kita tidak tahu apakah TKA tersebut bermasalah atau tidak, untuk itulah harus dilaporkan,” tuturnya.

Epan kembali mengingatkan, kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong untuk bisa melapor jika memasukan TKA. Sesuai dengan prosedur atau aturan yang ada, ketika memasukan TKA.

“Kami tegaskan agar melapor jika ada TKA yang masuk,” ucapnya.

Masih kata Epan, Jika kedepan masih didapati pihak perusahaan yang tidak melapor ketika memasukan TKA ke Disnakertrnas. Maka dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas, baik itu mendeportasi TKA serta memberikan peringatan dan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada pihak perusahaan.

“Akan kita tindak tegas bagi yang masih melanggar,” sampainya

Selain itu, Epan juga menghimbau, kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Lebong untuk bisa ikut berperan aktif dalam mengawasi keberadaan TKA dan melaporkan jika mendapati adanya TKA ilegal yang masuk Kabupaten Lebong.

“Laporkan kepada kami dan peran aktif masyarakat kami sangat harapkan,” tutupnya.(614)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan