Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Begini Alasan Majelis Hakim

Praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri ditolak Majelis Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12).-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

JAKARTA, BE - Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, berakhir. 

BACA JUGA:Tak Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Puskesmas Pasar Ikan Divonis Bebas

BACA JUGA:500 Hektare Lahan Replanting di BU Lolos Verifikasi, Ini Jumlah Kelompok Taninya

Hasilnya, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan tersebut. 

Hakim Tunggal Imelda Herawati mengungkapkan alasan pihaknya menolak praperadilan Firli karena bukti-bukti yang diserahkan tidak relevan.

"Menimbang bahwa merujuk pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3,4 dan 5 serta huruf B karena merupakan materi pokok perkara," kata Imelda di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023 seperti dikutip dari Disway,id.

Menurut Imelda, bukti tersebut tak relevan karena tidak berkaitan dengan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Hakim pun menilai permohonan praperadilan tersebut kabur atau tidak jelas.

Adapun dokumen yang dibawa ke dalam persidangan itu terkait dugaan kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Imelda menyebut bahwa petitum pemohon telah mencampuradukkan unsur formil dengan di luar aspek formil.

"Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil Posita yang mendukung Petitum Pemohon sebagaimana terurai sebelumnya ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga Praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tanda P26 sampai bukti tanda P37 sebagai bukti yang tidak relevan dengan persidangan Praperadilan a quo, maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan Praperadilan Pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau Obscure Libel," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana mempertanyakan korelasi Firli Bahuri membawa dokumen korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ke dalam sidang Praperadilannya terkait pemerasan terhadap SYL.

"Apakah ini ada korelasinya dengan perkara yang disidangkan, itu yang pertama. Yang kedua, nanti kita akan melihat apa yang dilanggar, apa yang adanya indikasi pelanggaran pidananya kita akan melihat nantinya. Kami bertanya, termasuk kepada hakim bahwa ini adalah sebuah dokumen, beberapa dokumen yang tidak linier terhadap perkara yang sedang diajukan di Praperadilan dan tidak masuk materi," kata Putu di PN Jaksel.

Menurutnya, jika dokumen korupsi milik KPK itu melanggar pidana, mereka menyerahkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Umum Polda Metro Jaya.

Tag
Share