Lantik 99 Pejabat Fungsional, Begini Pesan Sekdaprov Bengkulu

Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri melantik pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Rabu, 20 Desember 2023.-RIO/BE -

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu merombak puluhan pejabat eselon IV ke jabatan fungsional. Setidaknya ada 99 orang pejabat fungsional di 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilantik menjadi pejabat fungsional oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri SSos MKes, Rabu, 20 Desember 2023.

BACA JUGA:Cerita Pilu Warga Eks Dusun Djago Bayo Seluma; Lahan Direbut Paksa PTPN 7, Sekarang Minta Dikeluarkan dari HGU

BACA JUGA:Maksimal Beban 16 Ton, Jembatan DDTS Dibuka untuk Umum

Rinciannya, dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi dengan jabatan guru sebanyak 59 orang dan pengawas sekolah 18 orang.

Selanjutnya, dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu  dengan jabatan dokter 3 orang, nutrisionis 2 orang, perawat 5 orang, fisioterapi 3 orang dan pranata labkes 2 orang.

Kemudian, dari Satpol PP terdapat 5 orang personel,  Inspektorat sebanyak 1 orang pejabat auditor serta 1 orang pejabat Pengawas Perdagangan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)  Provinsi Bengkulu.

Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengatakan, pengukuhan jabatan yang dilakukan  itu merupakan kebutuhan mengisi jenjang-jenjang jabatan yang ada di unit atau instansi masing-masing.

"Ini bentuk penataan birokrasi," kata Isnan.

Menurutnya, pelantikan itu juga merupakan tuntutan kepegawaian sesuai dengan perubahan regulasi. Sehingga dilakukan penyesuaian jabatan fungsional bagi yang belum dikukuhkan atau disesuaikan.

"Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.

Di samping itu, Isnan mengatakan,  para pejabat yang baru saja dilantik bisa melakukan pelayanan di masing-masing tempatnya mengabdi. Bagi tenaga guru dan tenaga pengawas, seiring dengan pemberlakukan Kurikulum Merdeka Belajar dan Mengajar.

"Para Tenaga Pendidik dan Kependidikan dituntut untuk mampu mengembangkan diri dan kreatif," tuturnya.

Isnan menjelaskan, seiring dengan pemberlakukan Kurikulum Merdeka Belajar dan Mengajar, para Tenaga Pendidik dan Kependidikan dituntut untuk mampu mengembangkan diri dan kreatif, berinovasi sesuai tuntutan peningkatan mutu pendidikan.

"Para Tenaga Pendidik dan Kependidikan harus mampu menguasai materi pelajaran dan metode pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum, serta mampu mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam pembelajaran," tegas Isnan.

Tag
Share