Harian Bengkulu Ekspress

30 Juni, KDMP di Seluma Rampung Berbadan Hukum

Rapat percepatan dan Legalistas pendirian akta notaris dari KDMP-Jefri/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Menindak lanjuti Intruksi presiden pembentukan Koperasi Desa Merah Putih(KDMP) di kabupaten Seluma target 30 Juni telah merampungkan berbadan hukum serta memiliki Legalistas pendirian akta notaris.

“Untuk progres sangat signifikan, dari pihak notaris dalam satu atau dua hari ini sudah selesai keseluruhan, sehingga 100 persen sebelum target yang sudah d berikan,”sampai Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, melalui Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Pande Made Handika Riady SH MH Kepada wartawan seusai rapat bersama kemarin di Pemda Seluma.

Disampaikan, jika sampai saat ini tidak ada kendala yang di temukan. Namun tetap mengacu kepada regulasi dan jumlah dan Kepres  No 9 dalam pendirian KDMP.

“Pembentukan badan hukum dan akta notaris ini juga harus berdasarkan regulasi, jangan sampai melangkahi kepres No 9 itu sendiri ”pungkasnya.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Teken Percepatan Pembangunan Pulau Enggano, Ketua DPD RI Beri Apresiasi

BACA JUGA:12 Perwira Polda Bengkulu Dimutasi, Berikut Daftarnya

Sementara itu, Kabid Koprasi Disperindagkop Seluma, Ruslan menerangkan jika kepengurusan dari KDMP itu sendiri ada pengurus dan badan pengawas koprasi.

Khusus badan pengawas koprasi adalah kepala desa, lurah. terpenting lagi adalah dalam kepengurusan ini tidak boleh memiliki hubungan sedarah. 

“Perangkat desa dan Bpd tidak boleh jadi pengurus tapi jadi anggota badan pengawas boleh,”sampainya 

Ditambahkan, untuk saat ini Kepres no 9 tentang pembentukan dan akta notaris sudah di implementasikan. Sehingga bisa dipastikan,  hubungan sedarah dalam kepengurusan tidak ada dalam koprasi yang tengah di bentuk se indonesia ini.

“Saat ini memang banyak pembentukan ulang setelah banyak perubahan pengurus ini yang memang memiliki hubungan sedarah,”pungkasnya.

BACA JUGA:Undangan Pembukaan Tabut Menyebar ke Luar Negeri, Wagub: Ada Istighosah dan Wayang Kulit

BACA JUGA:Pimpinan DPRD dari Golkar Setor Rp 3 Miliar ke Rohidin, Berikut Daftar dan Rincian Setorannya

Sementara itu, masih terdapat 27 desa yang belum untuk membuat akta notaris dan penandatanganan. Seperti untuk kecamatan semidang alas maras satu desa dan Kecamatan Seluma Selatan sebanyak 9 desa dan beberapa desa di kecamatan lainnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan