Pelunasan Biaya Haji Reguler Digelar Dua Tahap, Ini Jadwalnya
Menteri Agama RI-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE- Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024, hal ini ditegaskan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam tua tahap. Pelunasan tahap pertama dibuka dari 9 Januari hingga 7 Februari 2024.
BACA JUGA: Seleksi Tenaga Kesehatan Haji 2024 Dibuka, Berikut Kuota dan Formasinya.
Kemudian pelunasan tahap kedua dibuka dari 20 Februari hinggaMaret 20234.
Sebelumnya, pemerintah dan komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rerata sebesar Rp 93,4 Juta, sementara Bipoh yag harus dibayar jemaah rerata Rp 56,04 juta.
Menjelang pelunasan Bipih, calon jemaah haji yang namanya masuk dalam daftar tunggu dalam pemberangkatan ibadah haji tahun 2024 diberikan waktu pelunasan biaya haji dengan cara dicicil.
Kebijakan tersebut untuk memberikan kemudahan bagi calon jemaah haji. Proses cicil dapat dilakukan hingga batas waktu pelunasan Bipih berakhir.
BACA JUGA: Pelunasan Biaya Haji Khusus Dibuka, Ini Jadwalnya
"Meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsur dari sekarang dengan cara menabung pada rekening haji masing-masing jemaah" ungkapnya.
Ia berharap, hingga waktu pelunasan Bipih di buka, seluruh biaya telah terkumpul.
Pria yang akrab disapa Gus Men menuturkan saat ini Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.
Di dalam Perpres itu, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.
Rencanya untuk keberangkatan haji 2024 mendatang, ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi,
BACA JUGA: Buruan Daftar, Gaji Petugas Haji Bisa Tembus Puluhan Juta