PT DSJ Kaur Bantah Tudingan PPSS, Begini Penjelasannya

Manager PT DSJ Darmalis saat memberikan keterangan dihadapan warga Kabupaten Kaur.-IST/BE -

BINTUHAN,BE - PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ)  di Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur membantah tudingan dari Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS). Mereka menuding perusahaan kelapa sawit ini tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) serta tidak menjalankan program revitalisasi perkebunan.

BACA JUGA:Janjikan Pembayaran Hingga 30 Desember, Setelah Seluma Dapat Ini

BACA JUGA:Damkar Ikut Jaga Keamanan Nataru

Menanggapi tudingan tersebut, Manager PT DSJ, Darmalis buka suara. Menurutnya, PT DSJ sudah memproses HGU. Namun penerbitan HGU memerlukan banyak persyaratan dan tahapan. Salah satunya perusahaan wajib menjalankan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) berupa pembangunan kebun plasma, jalan, dan bibit kelapa sawit.

"Proses pembuatan HGU tidak sebentar dan butuh beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya membangun 20 persen kebun plasma atau FPKM," Darmalis, Kamis (21/12).

 

Darmalis menyatakan, bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan FPKM mulai dari tahap I, II, hingga III. Bahkan FPKM tersebut juga terdata di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur.  Dimana PT DSJ telah melaksanakan FPKM dengan luas mencapai 304,42 hektar atau memenuhi syarat pengurusan HGU PT DSJ seluas 1.422 hektar.

 

"Sejauh ini perusahaan telah memenuhi kewajiban FPKM untuk pengurusan HGU jadi tidak ada masalah lagi," kata Darmalis.

Selain itu, ia menegaskan, bahwa mereka tidak pernah menerima dana dari program revitalisasi perkebunan. Sebab dapat diverifikasi mulai dari SK Bupati hingga perbankannya. Bahkan berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kabupaten Kaur tidak pernah mendapatkan dana program revitalisasi perkebunan. Sehingga apa yang menjadi tuntutan PPSS tidak memiliki dasar.

 

"Sejauh ini Kaur tidak mendapatkan program revitalisasi perkebunan, jadi salah kalau kami mendapatkan dana kredit untuk program itu, silahkan lacak baik di dinas terkait, SK Bupati maupun perbankan penyalur," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Lianto SP mengatakan, sejauh ini PT DSJ telah mematuhi peraturan terkait FPKM sebesar 20 persen dari luas kebun yang diusahakan. Dimana kewajiban FPKM itu menjadi salah satu syarat pengurusan HGU.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan