Perusahaan di Mukomuko Digugat Rp 7 Miliar, Begini Penjelasan PT DDP
Kuasa hukum PT Daria Dharma Pratama (DDP) Kabupaten Mukomuko digugat oleh masyarakat Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko saat di PN Bengkulu.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id- - PT Daria Dharma Pratama (DDP) Kabupaten Mukomuko digugat oleh masyarakat Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Gugatan perdata tersebut diajukan perwakilan masyarakat ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin 11 Agustus 2025. Salah satu poin dalam gugatan yang diajukan warga terkait dugaan pencemaran sungai Air Pisang akibat limbah PT DPP. Akibat pencemaran tersebut, warga dirugikan, sehingga mereka menuntut perusahaan memberikan ganti rugi Rp 7 miliar.
"Gugatan sudah kami ajukan secara online dan langsung ke pengadilan negeri Bengkulu. Salah satu poinya warga menggugat perusahaan melakukan ganti rugi Rp 7 miliar," jelas kuasa hukum warga, Dekki Suarno SH.
Salah satu penggugat, Rico Saputra mengatakan, awalnya sekira bulan Juni 2025 lalu, masyarakat melihat air sungai berubah warna menjadi hitam dan keruh, warga juga menemukan ikan mati. Atas temuan tersebut warga protes ke PT DPP, tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasan dari PT DPP. Warga makin kesal setelah tahu air sungai positif tercemar limbah pembuangan pabrik kelapa sawit PT DPP. Itu diketahui dari hasil uji laboratorium air sungai yang diajukan warga. Hingga warga sepakat mengajukan gugatan ke pengadilan setelah laporan belum ada perkembangan.
"Awalnya kami buat laporan terkait pencemaran sungai air pisang, karena tidak ada tindak lanjut kami ajukan gugatan ke pengadilan," jelasnya.
BACA JUGA:Prof Zulkarnain Dali Jabat Ketua MUI, Gubernur Serukan Ini
BACA JUGA:TPP 6 OPD di Rejang Lebong Dipotong, Ini Penyebabnya
Air sungai Pisang yang tercemar melintasi 6 desa di Kecamatan Ipuh. Akibatnya, warga yang biasa menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari terdampak. Mereka menderita iritasi kulit setelah menggunakan air sungai untuk MCK. Hewan ternak warga sakit setelah meminum air sungai. Selain menuntut perusahaan membayar ganti rugi atas pencemaran sungai, warga juga meminta agar perusahaan memulihkan ekosistem sungai yang rusak akibat limbah perusahaan.
"Kami ajukan gugatan ini untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memenuhi hak masyarakat. Warga ingin ekosistem sungai diperbaiki seperti semula," pungkasnya.
Sementara itu, pihak PT DDP melalui Bagian Humas, Sapuwansyah dikonfirmasi BE via telepon seluler menegaskan perusahaan tidak merasa ada melakukan pencemaran di Sungai Air Pisang yang sampelnya diambil secara mandiri oleh mereka. Terkait adanya laporan ke Pengadilan Negeri Bengkulu itu adalah hak warga yang bersangkutan. " Yang jelas kami tidak merasa dan tidak ada permasalahan. Soal dilaporkan itu hak mereka. Dan nanti kan ada proses seperti kita akan dipanggil oleh pihak terkait. Pihak perusahaan akan mengikuti. Intinya PT DDP merasa tidak ada permasalahan,"singkat Sapuwansyah.(Risky/budi)