PAD Pajak di Kepahiang Lebihi Target, Segini Jumlahnya

IST/BE Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid saat mencoba aplikasi pajak daerah beberapa waktu lalu.--

KEPAHIANG,BE - Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang pada tahun 2023 sudah melebihi target atau sebesar Rp 7,4 miliar. Sebab terhitung sampai dengan tanggal 28 Desember 2023, PAD sektor pajak yang sudah dikumpulkan mencapai Rp 8,3 miliar.

BACA JUGA:Pelajar SMKN 3 Tetap Sekolah, Rehab Gunakan Dana Ini

BACA JUGA:BPBD Rejang Lebong Siapkan Call Center, Ini Nomornya

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni SSos MM melalui Kabid Pendapatan, Amarullah Muttaqin SE menjelaskan, dengan target yang sudah melebihi target tersebut, setidaknya jika dipersentasikan sudah diangka 110 persen.

"Dari target yang ditetapkan sebesar Rp 7,4 miliar per 28 Desember sudah mencapai Rp 8,3 miliar atau sudah mencapai 110 persen," ujarnya.

Dijelaskan Amarullah, sumber terbesar PAD ini dari pajak penerangan sebesar Rp 3,7 miliar dan dari sumber lainnya seperti PBB Rp 1,9 miliar, BPHTB Rp 1,4 miliar  dan dari berbagai sumber pajak lainnya yang sudah mencapai 100 persen semua. 

"Alhamdulillah semua target PAD pada sektor pajak sudah 100 persen semua. Mudah-mudah di tahun depan target yang ditetapkan bisa tercapai meski akan dinaikkan," jelasnya.

Sementara itu, lanjut Amarullah, untuk retribusi yang bersumber dari tempat wisata  saat ini belum bisa disampaikan. Karena masih menunggu laporan pertanggung jawaban dari Disparpora  dan kemungkinan baru akan diterima pada tanggal 5 Januari 2024 mendatang.

"Kalau untuk retribusi dari sektor wisata masih menunggu laporannya. Karena sampai saat ini, kita belum menerima laporan akhir dari Disparpora terkait hal tersebut," sampai Amarullah.

Komitmen pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan dan peningkatan PAD, tambah Amarullah, untuk meningkatkan nilai PAD saat ini diketahui Pemkab juga bergantung pada kewenangan yang ada. Karena  tidak semua objek pajak dan potensi pajak merupakan kewenangan pemerintah daerah. Untuk yang merupakan kewenangan daerah, antara lain adalah pajak hotel dan restoran, pajak reklame, PBB-P2 dan retribusi. Sementara untuk PPH 21, PNPB, pajak pertambahan nilai, HGU, galian C, kehutanan,terminal dan lainnya, merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Yang jelas upaya transformasi dan perkembangan teknologi dengan membangun sistem pembayaran pajak daerah secara online  sudah mulai dijalankan di Kabupaten Kepahiang. Aplikasi pajak daerah diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan. Sedangkan untuk meningkatkan nilai PAD daerah berharap kewenangan yang ada bisa lebih maksimal," tandasnya. (320)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan