ASN Tak Boleh Tambah Libur, 2 Januari Masuk Kerja

Sekda Seluma, H Hadianto MSi.--

 

 

TAIS, BE - Pemerintah Kabupaten Seluma mengimbau ke seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk  kepentingan pribadi.  Imbauan ini berkenaan dengan libur panjang tahun baru 2024 yang mana kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan dinas saja.

“Aturannya sudah jelas, pemakaian kendaraan dinas hanya boleh untuk kegiatan dinas saja, diluar itu tidak boleh," tegas Sekretaris Daerah H Hadianto MSi kepada wartawan.

Diterangkan, larangan ini berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara, kemudian Keppres Nomor 68 Tahun 1995 terkait penggunaan kendaraan dinas pun dibatasi hanya pada hari kerja.

“ASN yang yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti liburan atau mudik akan dikenakan sanksi berjenjang,” kata Sekda.

Tak hanya itu Sekdakab juga melarang seluruh ASN di lingkup Kabupaten Seluma tidak menambah waktu libur pada tahun baru 2024.  Apabila ada yang menambah waktu libur tahun 2024 sanksi disiplin kepegawaian akan dikenakan.

"Untuk ASN tanggal 2 Januari 2024 harus masuk tidak ada nambah libur, semua harus mengikuti sesuai aturan yang berlaku.   Jika melanggar sanksi kepegawaian akn dikenakan," tutupnya. (333)

Tag
Share