Ketua RT Diminta Jaga Kondusifitas , Ini Tujuannya

Pj Wali Kota Arif Gunadi saat menyerahkan honor/operasional perangkat RT disetiap kelurahan secara simbolis. -Medi/Bengkulu Ekspress-

BENGKULU, BE - Pemerintah kota Bengkulu meminta ketua RT-RW dan seluruh perangkat kelurahan untuk menjaga kerukukan warga menjelang Pemilu 2024.

Jangan sampai terlibat keberpihakan terhadap peserta Pemilu karena akan memicu kegaduhan. 

Hal ini terungkap saat PJ Wali Kota, Arif Gunadi menyalurkan honor Ketua RT  di kantor kelurahan Kebun Kenanga, Jumat 29 Desember 2023. 

BACA JUGA: Pelayanan Rumah Sakit Harus Merakyat, Ini Harapan Pj Wali Kota

"Dalam suasana pemilu sekarang ini kami berharap di Kelurahan Kebun Kenanga ini berlangsung damai, tertib, tidak ada perselisihan antar warga, antar RT, antar RW.

Walaupun pilihannya berbeda-beda tetapi tolong tetap jaga kerukunan, kesatuan dan persatuan," ujar Arif Gunadi. 

Dalam agenda itu, selain menyerahkan honor, Airf Gunadi juga menyerahkan seragam RT yang baru. Pengadaan seragam tersebut merupakan janji Walikota terdahulu, yang baru direalisasikan. 

"Semoga bisa menambah semangat dalam bekerja melayani warga di lingkungannya.

Pemkot sangat bangga dan berterima kasih sekali dengan kinerja ketua RT dan RW, ketua LPM, ketua adat dan linmas yang telah mendukung dan ikut mensosialisasikan program-program pemkot," tukasnya. 

Terkait netralitas ketua RT/RW dalam Pemilu 2024, sebelumnya sudah ditegaskan oleh komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.

Larangan dan sanksi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pengurus RT/RW dilarang menjadi salah satu anggota partai politik.

Kemudian, diperkuat dengan adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 09 tahun 2023 yang menjelaskan RT/RW adalah mitra kerja lurah yang salah satu tugasnya mendukung dan menjalankan visi misi Pemerintah Kota Bengkulu.

Bagi yang terbukti melanggar maka dapat dijerat sebagai tindak pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017. 

"RT/RW merupakan mitra pemerintah tingkat kelurahan yang tugas dan fungsinya mendukung program pemerintah atau memberikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat jadi harus netral," tegasnya. (805)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan