Buruh Perkebunan Harus Dilindungi, Ini Pernyataan Ketua SPSI Provinsi Bengkulu

Ketua KSPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan SH MH--

BENGKULU, BE - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu mendorong pemerintah daerah untuk memperhatikan nasib buruh perkebunan di Bengkulu. Sebab hingga saat ini, masih banyak buruh yang bekerja di kebun belum terlindungi dengan baik. Ketua KSPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan SH MH mengatakan, pemerintah daerah minimal saat ini bisa menjaga keselamatan buruh yang bekerja di perkebunan di Provinsi Bengkulu. Sebab, jika harus menunggu Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Buruh Pertanian dan Perkebunan itu masih cukup lama. Karena masih mengantri masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

"Pemerintah minimal bisa menjaga keselamatan mereka, karena kalau menunggu RUU Perlindungan Buruh Pertanian dan Perkebunan masih lama, sebab RUU itu mandek sejak awal pemerintahan Presiden Jokowi periode kedua sampai sekarang," kata Aizan, Sabtu 30 Desember 2023, kepada BE.

BACA JUGA:Pelayanan Rumah Sakit Harus Merakyat, Ini Harapan Pj Wali Kota

BACA JUGA:Stok Blanko KTP Aman, Segini Jumlahnya

Ia mengaku, jumlah buruh sektor perkebunan di Bengkulu dperkirakan sekitar lebih dari 30 ribu orang, beserta keluarga mereka bisa sampai 60 ribu orang. Meski begitu, pemerintah masih bisa mengupayakan nasib para buruh perkebunan agar lebih membaik.

"Pertama, perhatikan keselamatan kerja, K3, penting karena banyak terjadi sesuatu hal, seperti kecelakaan kerja, buruh tidak terurus," tuturnya.

Kemudian, ia meminta, pemerintah pusat dan daerah untuk memperbanyak pengawas perkebunan. Sebab, hingga saat ini masih belum ada pengawas perkebunan di Bengkulu yang mengawasi buruh-buruh di daerah perkebunan.

"Pengawas perkebunan itu mesti ada dan turun ke lapangan, pastikan nasib buruh terpenuhi," ujarnya.

Selanjutnya, pemerintah daerah khususnya, jangan lepas tangan atas masalah yang dialami buruh. Buruh bukan hanya tugas Dinas Pertanian dan Perkebunan tetapi juga ada yang menjadi urusan Dinas Tenaga Kerja. 

"Makanya kita minta agar pemerintah daerah bisa memikirkan nasib buruh perkebunan di daerah, karena bagaimanapun mereka adalah garda terdepan, tanpa mereka maka sektor perkebunan ini tidak akan maju sampai sekarang," tutupnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Happy SSo mengaku, pihaknya telah berusaha melindungi hak buruh perkebunan di Bengkulu. Bahkan jika buruh-buruh tersebut bekerja di perusahaan perkebunan, pihaknya telah meminta perusahaan untuk memenuhi hak mereka.

"Kita sudah awasi perusahaan perkebunan di Bengkulu, kami pastikan mereka mendapatkan haknya, seperti kesehatan dan keamanan pada saat bekerja," tuturnya.

Ia mengaku, jika ada buruh yang belum dipenuhi kewajibannya, maka dapat melaporkan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Namun jika tidak menemukan solusi, bisa menghubungi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.

"Kami selalu siap membantu para pekerja di Bengkulu, jika ada yang tidak sesuai atau merasa dirugikan oleh perusahaan, silahkan laporkan ke kami," tutupnya. (999)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan