Mulai Januari 2024, Rokok Vape Dikenakan Pajak, Segini Besarannya
Rokok Vape-Ilustrasi Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE- Ini informasi bagi para perokok, khususnya rokok elektrik atau vape.
Pasalnya, terhitung 1 Januari 2024 Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan aturan terkait pajak rokok elektrik.
BACA JUGA: Harga Rokok Segera Naik, Begini Penjelasan Bea dan Cukai Bengkulu
Aturan pajak rokok elektrik tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Berdasarkan aturan tersebut, nantinya tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok.
Vape atau rokok elektrik juga akan terkena pajak rokok karena tercantum dalam aturan terbaru tersebut.
Kemenkeu mengungkapkan bahwa pengenaan pajak rokok atas rokok elektrik bagian dari fase transisi, yakni sejak pengenaan cukai atas rokok elektrik semenjak lima tahun lalu.
BACA JUGA: Harga Naik, Konsumsi Rokok Bakal Beralih ke Jenis Ini
"Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018," tulis pada laman resmi Kemenkeu. (**)