Harian Bengkulu Ekspress

Tegakkan Disiplin ASN, Bupati Choirul Huda Terapkan Kawasan Tanpa Rokok di Kantor

Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, S.H-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id — Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, S.H., menegaskan kembali larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk merokok di lingkungan kantor pemerintahan.

Larangan tersebut mencakup seluruh area kerja seperti ruang kantor, aula, ruang rapat, koridor, hingga toilet.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Mukomuko Nomor 198 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang resmi dikeluarkan pada 20 Oktober 2025.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

BACA JUGA:1.000 Pelaku UMKM Akad Massal KUR di Bank Bengkulu

BACA JUGA:Luar Biasa! Kepahiang Jadi Daerah Pertama Terapkan Siskeudes Digital

“ASN harus jadi teladan, baik dalam disiplin kerja maupun gaya hidup sehat. Kantor pemerintahan harus bebas asap rokok agar nyaman bagi semua,” tegas Bupati Choirul Huda, Senin 21 Oktober 2025.

Menurut Bupati, penerapan kawasan tanpa rokok merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan produktif.

ASN yang kedapatan melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan disiplin pegawai dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak melarang orang merokok, tapi tempatnya harus sesuai. Jangan di ruang kerja karena bisa mengganggu orang lain dan menciptakan lingkungan yang tidak sehat,” tambah Bupati Huda.

Kebijakan tegas ini langsung mendapat sambutan positif dari sejumlah ASN, terutama dari kalangan perempuan. Mereka menilai aturan tersebut membawa perubahan besar dalam menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman dan kondusif.

“Kami senang sekali dengan kebijakan ini. Terus terang, asap rokok sering bikin pusing dan tidak nyaman. Sekarang ruangan terasa lebih bersih dan tenang,” ujar Eni, salah seorang ASN perempuan di lingkungan Setda Mukomuko.

Banyak ASN juga berharap, penerapan aturan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik karena aparatur dapat bekerja dengan lebih fokus tanpa gangguan asap rokok.

“Kalau suasana kerja nyaman, otomatis pelayanan masyarakat juga akan lebih baik. Kami mendukung langkah Pak Bupati sepenuhnya,” ujar Eva, ASN dari salah satu dinas teknis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan