Harian Bengkulu Ekspress

Tegakkan Disiplin ASN, Bupati Choirul Huda Terapkan Kawasan Tanpa Rokok di Kantor

Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, S.H-Endi/Bengkuluekspress-

Dalam Surat Edaran tersebut, dijabarkan beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh ASN dan pegawai:

1. ASN dan tenaga kerja dilarang merokok di dalam ruang kerja/kantor, termasuk ruang rapat, aula, koridor, dan toilet.

2. Merokok hanya diperbolehkan di area khusus yang telah ditetapkan di luar gedung kantor.

3. Setiap pimpinan unit kerja wajib melakukan pengawasan dan penegakan disiplin terhadap pelaksanaan larangan ini.

4. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan disiplin ASN dan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Jalan Tertimbun Longsor, 13 Desa di Ulu Talo Seluma Masih Lumpuh

BACA JUGA:Perangkat Desa Terancam Gagal Wisuda, Kuliah Gratis Terutang Rp532,9 Juta

Dengan diberlakukannya aturan ini, suasana kantor di lingkungan Pemkab Mukomuko diharapkan menjadi lebih sehat, tertib, dan produktif.

Pemerintah daerah juga berharap kebijakan ini menjadi contoh bagi instansi lain dalam menegakkan budaya kerja yang bersih dan profesional.

“Ini soal kenyamanan bersama. Kalau pegawai sehat dan lingkungan kerja bersih, pelayanan publik juga pasti lebih maksimal,” tutup Bupati Choirul Huda. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan