37 Jabatan Kades Berakhir, Begini Cara Dilakukan Pemkab Mukomuko
foto internet--
MUKOMUKO,BE – Pada Oktober 2024 mendatang, dari 148 desa sebanyak 37 orang kepala desa (Kades) berakhir masa jabatan. Berakhirnya masa jabatan puluhan kades, maka kekosongan kursi jabatan Kades definitif dan untuk menjalankan roda pemerintahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko akan menunjuk penjabat (Pj) Kades hingga adanya jabatan Kades definitif.
BACA JUGA:Tingkatkan Spirit Layanan Keagamaan, Ini Kata Kepala Kemenag Mukomuko
BACA JUGA:Polres Mukomuko Miliki Gedung Pelayanan Ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Jodi SIP melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Eka Purwanto SH MSi menyampaikan, dengan berakhirnya masa jabatan Kades di 37 desa di tahun ini, Pemkab Mukomuko belum dapat melaksanakan kegiatan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak di tahun ini. Pasalnya tahun ini bersamaan dengan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu).
“Tahun ini ada Pemilu, jadi ntuk pelaksanaan Pilkades ditunda. Meski masa jabatan 37 orang Kades berakhir di tahun ini. Sementara untuk menjalankan pemerintahan desa, nanti pak Bupati akan menunjuk Pj Kades,” katanya. Meski sudah diketahui sebanyak 37 Kades akan berakhir masa jabatannya tahun ini, namun Eka belum dapat merincikan berapa kebutuhan anggaran untuk menyelenggarakan Pilkades serentak di 37 desa tahun 2025. Sebab salah satu acuan kebutuhan anggaran Pilkades berdasarkan jumlah mata pilih di 37 desa. Jumlah mata pilih menjadi pedoman pihaknya mencetak surat suara dan menghitung kebutuhan anggaran.
“Kami belum mengetahui jumlah hak pilih di 37 desa tersebut. Jika sudah diketahui, kita bisa mulai menghitung. Kalau kebutuhan lainnya bisa kita hitung, contohnya ATK, dana pengamanan dan lainnya. Untuk menghitung kebutuhan anggaran Pilkades, kemungkinan setelah Pileg selesai,”katanya.
Ia menambahkan, untuk kebutuhan anggaran Pilkades serentak di 37 desa nantinya akan diusulkan di APBD Kabupaten Mukomuko di 2025. Selain mengajukan anggaran, pihaknya juga akan membuat draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades. Karena Perbup inilah menjadi dasar pelaksanaan Pilkades.(900)