Eksepsi, Nilai Dakwaan Tak Cermat, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa Kasus BOK Kaur

Ist/BE Sidang agenda eksepsi kasus korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur, tahun anggaran 2022 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu 3 Desember 2024.--

BENGKULU, BE - Sidang agenda eksepsi kasus korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu 3 Desember 2024.

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya empat tedakwa yakni, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Darmawansyah. Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Gusdiarjo. Kemudian, mantan Kepala Puskesmas Padang Guci, Ricke James Yunsen dan mantan Kepala Puskesmas Tanjung Iman, Indah Fuji Astuti mengajukan eksepsi. Disampaikan kuasa hukum Kadis Dinkes dan dua Kapus, Sopian Siregar SH. Beberapa poin yang membuat terdakwa mengajukan eksepsi adalah dakwaan tidak cermat dan tidak jelas. Dalam dakwaan disampaikan, kepala puskesmas menerima uang dari kepala puskesmas lain kemudian diserahkan pada Kadis Dinkes. 

"Didalam dakwaan tidak disebutkan kapan penyerahan uangnya, penyerahan uang menggunakan metode apa, tidak dijelaskan jam berapa, hari serta tanggal. Sehingga kami mengajukan eksepsi ini karena menurut kami dakwaan jaksa tidak lengkap baik itu secara formil dan materil sebagaimana pasal 143 ayat 2 KUHAP," jelas Sopian.

BACA JUGA:Mantan Dirut PDAM Dituntut 2,5 Tahun , Ini Pernyataan JPU Kejari Rejang Lebong

BACA JUGA:Waspada, Ada Potensi Banjir, Ini Dia Analisis Cuaca dari BMKG

Meski putusan sela belum digelar, tetapi Sopian yakin majelis hakim akan mengabulkan eksepsi tersebut. Alasannya karena faktanya dakwaan dari jaksa tidak cermat dan tidak jelas.

"Dakwaan itu mahkota dari jaksa penuntut umum, kalau kami penasehat hukum mahkotanya itu pledoi. Jadi karena dakwaan ini tidak jelas dan tidak cermat harus dibatalkan, kami yakin eksepsi ini akan diterima," imbuh Sopian. 

Menanggapi eksepsi dari para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini jika dakwaan yang mereka buat sudah sesuai dengan fakta perbuatan dan fakta hukum. Terlebih lagi dalam kasus tersebut sudah terdapat adanya perbuatan melanggar hukum. Secara umum, jaksa akan menjabarkan semuanya pada sidang replik pekan depan.

"Kami diberikan waktu seminggu, sidangnya pada 9 Januari 2024. Dakwaan tersebut sudah sesuai dengan fakta perbuatan, fakta hukum serta terjadinya perbautan melanggar hukum. Nanti akan kami jabarkan dalam sidang replik," ujar JPU Kejari Kaur, Boby. 

Pada sidang dakwaan lalu, JPU mendakwa 4 orang terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada kasus tersebut yang memiliki peran paling besar adalah mantan Kadis Dinkes Kaur Darmawansyah dan Sekdis Gusdiarjo. Terdakwa Darmawansyah meminta potongan 2 persen dari dana BOK yang diterima masing-masing puskesmas. Uang tersebut diserahkan para kapus pada Sekdis, untuk kemudian diserahkan pada Kadis Dinkes. Potongan 2 persen diambil para Kapus dari anggaran makan minum, pembelian ATK dan pengadaan spanduk. Akibat dari perbuatan para tersangka, kerugian negara yang ditimbulkan Rp 400 juta lebih. (167)

 

 

Tag
Share