Pemkab Rejang Lebong Sampaikan Tiga Raperda, Ini Tujuannya
Pj Sekda saat menyerahkan usulan Raperda ke DPRD Rejang Lebong, Senin 17 November 2025.- IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD, Senin 17 November 2025. Agenda penyampaian nota pengantar Raperda ini disampaikan langsung Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Elva Mardiana SIP MSi pada Paripurna Tahap I Masa Sidang III.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Juliansyah Yayan, didampingi Wakil Ketua I Pera Heryani, SE dan Wakil Ketua II Lukman Effendi, SH. Hadir pula unsur Forkopimda, kepala OPD, camat se-Kabupaten Rejang Lebong serta perwakilan perbankan, perguruan tinggi, Bawaslu dan KPU.
Adapun tiga Raperda yang disampaikan Pemkab Rejang Lebong tersebut adalah Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) 2026–2045. Kemudian Raperda Perubahan atas Perda No 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan terakhir Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Renah Skalawi.
Dijelaskan Pj Sekda, penyusunan RIPPARDA berangkat dari tiga landasan: yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis. Dimana menurut Sekda secara filosofis, pembangunan kepariwisataan tidak hanya dipandang sebagai instrumen ekonomi, tetapi juga sarana memperkuat identitas budaya lokal, menjaga kelestarian alam, serta menciptakan keselarasan sosial.
"Secara sosiologis, sektor pariwisata harus mempertimbangkan karakteristik masyarakat, budaya, dan demografi," ungkap Sekda.
BACA JUGA:Dukung Program MBG Presiden Prabowo, Desa Sungai Lintang bagikan PMT untuk Tekan Stunting
BACA JUGA:Sambut Liburan, Santika Bengkulu 'Banjir' Promo
Menurut Sekda, kedepannya, pariwisata wajib memberi dampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam membuka lapangan kerja dan menjaga kearifan lokal.
"Keberhasilan pembangunan pariwisata bergantung pada sejauh mana masyarakat merasa terlibat dan memperoleh manfaat dari aktivitas kepariwisataan," tegas Sekda.
Sementara itu, secara yuridis, penyusunan RIPPARDA mengacu pada berbagai regulasi nasional yang menjadi dasar hukum dalam pembangunan sektor pariwisata daerah. Rencana induk ini mencakup empat aspek penting yatu destinasi, industri pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan pariwisata.
RIPPARDA 2026–2045 diharapkan menjadi pedoman penataan dan pengembangan pariwisata daerah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Mulai dari peningkatan daya tarik wisata, penguatan SDM, hingga mendorong investasi dan kerja sama multipihak.
Raperda kedua mengatur perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Permendagri No. 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan Permendagri No. 19 Tahun 2016.
"Perda sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan regulasi terbaru sehingga perlu dilakukan penyesuaian," ungkap Sekda.
Raperda ketiga menyangkut penataan ulang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Renah Skalawi sebagai tindak lanjut Perda No. 5 Tahun 2013 dan Perda No. 2 Tahun 2003 terkait struktur organisasi dan tata kelola perusahaan.