Hari Braille Sedunia, Ini yang Dilakukan Kemenag

Kementerian Agama saat ini sudah menerbitkan Mushaf Al-Qur’an Braille -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE- Kementerian Agama berkomitmen untuk terus mendukung dan mengembangkan program-program inklusi bagi mereka yang berkebutuhan khusus. 

Guna memudahkan akses disabilitas netra, kemenag telah menyiapkan kita suci dalam bahasa Braille, sementara untuk memudahkan akses kawan tuli disiapkan kitab suci dalam bahasa isyarat. 

BACA JUGA: Belajar Al-quran Berbasis Braille, Ini Panduan Praktisnya

Itu dilakukan, Menag  berusaha untuk dapat memberikan akses pengetahuan, terutama dalam memahami kitab suci, bagi kawan-kawan disabilitas. 

Kementerian Agama saat ini sudah menerbitkan Mushaf Al-Qur’an Braille (cetak 30 juz) dan Mushaf Al-Qur’an Isyarat (digital dan cetak 15 juz).

Selain itu, telah disusun juga Dhammapada Braille bagi umat Buddha (cetak) dan Ayat Alkitab Bahasa Isyarat bagi umat Kristen (video).

"Kami berharap kehadiran kitab suci dengan bahasa Braille bisa menjadi jembatan yang menghubungkan disabilitas netra dalam memahami kitab suci mereka. Demikian juga kitab suci bahasa isyarat diharapkan bermanfaat bagi kawan tuli," 

BACA JUGA: Pendaftaran Beasiswa Bank Indonesia Dibuka, Ini Syaratnya

Pihaknya,  terus memperbanyak ini agar semakin memudahkan akses sahabat disabilitas dalam memahami kitab sucinya, termasuk kitab suci agama-agama lainnya.

"Tidak hanya kitab suci, Kemenag ke depan juga akan perluas akses sahabat disabilitas terhadap ilmu pengetahun melalui penyediaan literasi keilmuan dalam huruf Braille; baik umum maupun agama,"

Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Abdul Aziz Sidqi sangat mengapresiasi Menag, mendukung upaya penguatan inklusivitas atau penghargaan atas eksistensi keberbedaan dan keberagaman,

Salah satunya dengan menghadirkan Mushaf Al-Qur’an Bahasa Braille dan Bahasa Isyarat.

Dijelaskannya, Kemenag  sudah berperan aktif  mengembangkan penggunaan huruf braille bagi tuna netra sejak 1974 hingga 1983,

BACA JUGA: Guru Diwajibkan Kumpulkan Minimal 32 Poin Kinerja, Ini Panduannya

Tag
Share