Uang Korupsi Diduga Mengalir ke Pejabat Daerah, 4 Terdwak Korupsi DPRD Kaur Akui SPj Fiktif
Sidang kasus korupsi belanja perjalanan dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Kamis, 4 Desember 2025.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Sidang kasus korupsi belanja perjalanan dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Kamis, 4 Desember 2025.
Majelis hakim yang diketuai Paisol SH dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Empat terdakwa mantan Sekwan DPRD Kaur, Arsal Adelin, mantan Kabag Humas, Roni Oksuntri, mantan Kabag Umum, Aprianto dan mantan Kasubag, Halim Zaend, mengakui perbuatannya hingga sebabkan kerugian negara Rp13 miliar.
Menariknya, uang haram hasil korupsi anggaran perjalanan dinas juga dibagi-bagikan kepada pejabat lain. Seperti pengakuan terdakwa Arsal yang mengaku pernah memberikan sejumlah uang pada mantan Bupati Lismidianto dan mantan Wakil Bupati Kaur serta pimpinan DPRD Kaur. Untuk mantan Bupati, Arsal mengaku menyetor Rp 40 juta setiap bulan, mantan Wakil Bupati Rp 20 juta setiap bulan dan Ketua Komisi I, Komisi II dan Komisi III masing-masing Rp 4 juta setiap bulan.
BACA JUGA:Korem 041 Gamas Bengkulu Kirim Belasan Ton Bantuan Bancana Alam ke Sumbar
"Ada aliran dana ke mantan Bupati dan mantan Wakil Bupati serta unsur pimpinan dewan," ujarnya.
Para terdakwa juga mengakui melakukan mark up anggaran perjalanan dinas dengan bermacam modus. Mulai dari manipulasi tiket travel, penginapan hingga meminjam nama pegawai honorer untuk dijadikan SPj fiktif.
"Tadi kita tunjukkan bukti surat mereka mengakui melakukan tanda tangan, mereka juga mengakui adanya aliran dana berasal dari mark up anggaran dan kegiatan fiktif," ujar JPU Kejari Kaur, Ronald Regianto SH MH.
Dalam persidangan, terdakwa mengatakan akan mengembalikan sisa kerugian negara. Sejauh ini, total kerugian negara Rp 13 miliar sebagai telah dikembalikan dan tersisa sekitar Rp 4 miliar. Jika benar para terdakwa akan mengembalikan kerugian negara tentu menjadi kabar baik bagi jaksa. Terlebih lagi jika pengembalian dilakukan sebelum penuntutan dilakukan. Karena pengembalian kerugian negara akan dijadikan pertimbangan bagi jaksa untuk memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa.
"Jika ada yang ingin mengembalikan kerugian negara silahkan saja, sebisa mungkin sebelum penuntutan karena bisa kita jadikan pertimbangan. Kerugian negara Rp 13 miliar, sisanya sekitar 4 miliar lebih," pungkasnya.(167)