Retribusi Pungutan Pajak dan Retribusi Dihentikan
Drs Ersan Syafiri--
BINTUHAN, BE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur menghentikan sementara seluruh pungutan pajak dan retribusi daerah mulai 6 Januari lalu. Penghentian ini sesuai dengan surat dari Sekda Kaur Nomor 500 yang ditandatangani Sekda Kaur Dr Drs Ersan Syafiri MM.
“Untuk pemungutan pajak retribusi daerah kita ditiadakan mulai tanggal 6 Januari 2024, sampai Peraturan Daerah (Perda) diundangkan," kata Sekda.
Dikatakan Sekda, penghentian pungutan ini dilakukan lantaran saat ini perda berkaitan dengan pajak dan Retribusi belum terbit dan belum disahkan. Sehingga sembari menunggu regulasi, untuk sementara pungutan ditiadakan. Penghentian pungutan itu dilakukan untuk sejumlah kegiatan baik berupa pajak maupun retribusi termasuk parkir dan lainnya.
“Jadi pungutan kita hentikan dulu nanti setelah perda disahkan dan ditandatangani Gubernur kita akan berpedoman dengan perda tersebut," terangnya.
Ditambahkannya, perubahan Perda itu tentu sangat menguntungkan daerah, sebab banyak perubahan yang dilakukan sehingga dipastikan perubahan ini membawa dampak positif. Saat ini dalam tahap verifikasi Gubernur sebelum perda itu dijalankan. Selain Perda pajak dan Retribusi juga ada perubahan Perda OPD dan Perda tentang Pajak dan retribusi daerah.
“Kedua Perda itu saling keterkaitan satu sama yang lain, ia berharap dapat terus mendorong Pendapatan daerah baik dalam sektor pajak maupun sektor retribusi dimasa mendatang,” tandasnya. (618)