Cekcok Mulut Berujung Pembunuhan di BU, Hasil Dari Ini

Adegan rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres BU terhadap perkara pembunuhan di Desa Talang Tua Kecamatan Padang Jaya Kabupaten BU, Selasa (9/1).-APRIZAL/BE -

BENGKULU UTARA, BE - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu Utara (BU), pada Selasa (9/1) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi berada Desa Talang Tua Kecamatan Padang Jaya Kabupaten BU pada 7 Desember 2023 lalu. Akibatnya korban yang masih berumur 16 tahun tewas setelah mengalami luka parah di bagian leher dan lengan akibat benda tajam sejenis kerambit yang ditusuk oleh pelaku berinisial NA (33).

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di BU Meningkat, Segini Jumlah Peningkatannya

BACA JUGA:Usulkan Mobil Pelayanan Keliling di Benteng, Kegunaannya untuk Ini

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di halaman rumah dinas  Polres BU yang dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres BU IPDA Andika Ramadhan STrK beserta anggota Sat Reskrim Polres BU yang turut dihadiri oleh pihak APH Kejaksaan Negeri (Kejari) BU dan pihak kuasa hukum dari tersangka.

Dalam kesempatan tersebut Kanit Pidum mengatakan, ada 41 adegan yang dilakoni tersangka selama rekonstruksi tersebut.  Dalam adegan tersebut menjelaskan bagaimana dan fakta yang terjadi terhadap kejadian pembunuhan tersebut yang diawali cekcok mulut  hingga menyebabkan keributan dan terjadinya pembunuhan oleh tersangka.

"Ya, rekontruksi ini untuk memastikan dan mencari fakta atas aksi pembunuhan ini terjadi," ujarnya

Dalam adegan rekontruksi tersebut, tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban di adegan 14. Dimana kejadian tersebut berawal adanya cekcok mulut antara pelaku dengan korban hingga berlanjut ke perkelahian hingga menyebabkan korban meninggal dunia ditempat lantaran terkena sayatan senjata tajam pelaku. Dari rekontruksi ini juga menghadirkan 7 saksi.

"Dari 41 adegan rekontruksi, di adegan ke 14 yang berawal adanya cekcok mulut antara tersangka dengan korban hingga berlanjut ke perkelahian dan menyebabkan korban meninggal dunia ditempat lantaran terkena sayatan senjata tajam tersangka," terangnya.

Lebih lanjut Kanit Pidum menuturkan, cekcok mulut ini terjadi saat korban bersama teman-temannya sedang cekcok mulut di depan rumah tersangka. Kemudian pelaku pun menegur korban bersama teman-temannya untuk pulang, namun korban bersama teman-temannya tidak terima dan malahan melakukan pemukulan serta pengeroyokan terhadap tersangka. Sehingga membuat tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis kerambit dan mengayunkan kepada arah korban bersama teman-temanya. Akibat hal tersebut korban pun terkena senjata tajam tersangka  tersebut yang membuat korban pun meninggal dunia di lokasi kejadian.

Atas kejadian tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 80 (3) Jo Pasal 76c Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub pasal 338 KUHPidana sub pasal 351 (3) KUHPidana.

"Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan, yakni KUHPidana sub pasal 351 (3) KUHPidana,"  pungkasnya.(127)

Tag
Share