Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM Subsidi, Begini Penjelasan Pemprov Bengkulu

Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri memimpin rapat pembahasan perjanjian kerja sama (PKS) antara BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu di Ruang Rapat Rafflesia Pemprov Bengkulu, Selasa 9 Januari 2024.-Rio/Bengkulu Ekspress-

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) sedang menyiapkan perjanjian kerja sama (PKS), terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. 

Dalam PKS itu, rencananya kendaraan yang menunggak pajak atau mati pajak tidak diperbolehkan mengisi BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri SSos MKes mengatakan, data kendaraan yang mengisi BBM subsidi itu akan terkoneksi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) melalui Kode QR MyPertamina. 

"Kendaraan mati pajak atau tidak bayar pajak, nanti tidak mendapatkan pelayanan," ujar Isnan usai menggelar rapat membahas PKS dengan BPH Migas di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa 9 Januari 2024. 

Isnan mengatakan, tidak hanya kendaraan mati pajak atau tidak bayar pajak saja yang tidak bisa mengisi BBM subsidi. Namun kendaraan bodong atau tidak memiliki surat, juga bakal tidak dilayani di setiap SPBU di Provinsi Bengkulu. 

"Apalagi kendaraa bodong, tidak akan mendapatkan pelayanan," tuturnya. 

Upaya pengetatan pendistribusi BBM subsidi ini tidak hanya soal tepat sasaran saja. Namun juga soal pengetatan penggunaan BBM subsidi. Sebab, saat ini BBM subsidi pendistribusianya terus mengalami kebocoran. 

Apalagi untuk BBM subsidi jenis bio solar. Sering digunakan bukan pada sasarannya. Bahkan, BBM subsidi itu banyak digunakan untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan besar. 

"Selama ini akal-akalan masyarakat itu, mobil angkutan batu bara dan perkebunan itu tetap mengisi. Mobilnya dicuci bersih-bersih, dibuat rapi-rapi, mereka mengantre di SPBU. Sejatinya tidak dibolehkan, karena mengangkut batu bara dan hasil perkebunan," beber Isnan. 

Isnan mengakui kebocoran pendistribusi BBM subsidi terus terjadi. Meskipun pengetatan melalui surat edaran dan regulasi dari pemerintah pusat telah diterapkan. Hasilnya, banyak tidak mematuhi aturan tersebut. Akibatnya, setiap tahun terus berlangganan masalah BBM subsidi. 

"Banyak modusnya. Ada yang antre, jual, antre jual lagi," ujarnya. 

Di sisi lain, soal pemasangan stiker khusus bagi pengguna BBM subsidi jenis bio solar juga akan dilakukan. Namun pihaknya masih akan mengkaji efektifitas solusi tersebut. 

"Itu masuk juga dalam kajian. Tentu semua masukan dari masyarakat kita pertimbangkan," ungkap Isnan. 

Isnan mengatakan, kuota BBM subsidi, baik jenis pertalite maupun bio solar di Provinsi Bengkulu tahun 2024 sudah disetujui sebesar 374,974 kiloliter (KL). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan