Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM Subsidi, Begini Penjelasan Pemprov Bengkulu

Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri memimpin rapat pembahasan perjanjian kerja sama (PKS) antara BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu di Ruang Rapat Rafflesia Pemprov Bengkulu, Selasa 9 Januari 2024.-Rio/Bengkulu Ekspress-

- Meningkatkan penertiban, pemantauan dan evaluasi surat rekomendasi dan surat identitas yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah/ Kepala Pelabuhan perikanan/lurah/ kepala desa secara transparan dan akuntabel untuk pembelian JBT dan JBKP

- Melakukan pengendalian atas kuota JBT dan JBKP per-kabupaten/kota sesuai dengan besaran volume yang telah ditetapkan 

- Melakukan sosialisasi terkait dengan kebijakan pemerintah terhadap JBT dan JBKP

- Menentukan pihak-pihak yang terkait untuk melakukan pengawasan dan pengendalian dan pendistribusian JBT dan JBKP di Provinsi Bengkulu

- Merumuskan langkah-langkah yang harus diambil dalam rangka pengendalian dan pengawasan pendistribusian JBT dan JBKP di Provinsi Bengkulu.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan