Pekerja Rentan Harus Dilindungi, Ini Kata Kepala BPJamsostek Bengkulu

Kepala BPJAMSOSTEK Bengkulu M Nuh--

BENGKULU, BE - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Ada sekitar 10 ribu orang pekerja rentan di daerah ini. Terdiri dari buruh lepas, pedagang, dan petani. Mereka ditawarkan mendapatkan manfaat dari program yang ditawarkan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala BPJAMSOSTEK Bengkulu M Nuh menjelaskan kepada BE, Rabu, 10 Januari 2024, perlindungan jaminan sosial diberikan melalui dua program utama, yakni JKK dan JKM. Program JKK memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan di tempat kerja atau dalam perjalanan menuju ke tempat kerja. Sementara program JKM memberikan jaminan kepada keluarga pekerja yang meninggal dunia.

"Jadi para pekerja rentan itu nantinya mendapatkan dua perlindungan yakni JKK dan JKM," kata Nuh, Rabu 10 Januari 2024.

BACA JUGA:Ganjar-Mahfud Target Satu Putaran, Ini Langkah PDIP Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Peminjam Samisake Diduga Banyak Fiktif, Begini Pengaku Saksi

Berdasarkan data BPJAMSOSTEK Bengkulu jumlah pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan ini terbagi secara proporsional di masing-masing kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu. Kota Bengkulu tercatat memiliki 4.475 pekerja yang mendapatkan perlindungan, sementara Kabupaten Kepahiang memiliki 3.753 pekerja yang tercakup dalam program ini. Kemudian Bengkulu Utara 5.530 pekerja, Kabupaten Seluma 6.418 pekerja, Bengkulu Tengah 1.660 pekerja, Mukomuko 2.610 pekerja, Kaur 2.849 pekerja, Rejang Lebong 6.673 pekerja dan Kabupaten Lebong 2.281 pekerja yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

"Kami berharap mereka semua lebih terjamin dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Sehingga mereka dapat lebih fokus dalam bekerja dan mampu memperkuat perekonomian daerah," ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Edwar Happy SSos mengatakan, melalui sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, diharapkan program perlindungan jaminan sosial ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pekerja rentan di Bengkulu. Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka, serta memberikan dampak positif dalam memajukan sektor ketenagakerjaan di Provinsi Bengkulu.

"Kita berharap program ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka, serta memberikan dampak positif dalam memajukan sektor ketenagakerjaan di Bengkulu," tutupnya.

Salah seorang pekerja yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial, Budi Santoso mengungkapkan rasa terima kasihnya atas program ini.

"Sebagai seorang buruh lepas, saya seringkali khawatir tentang apa yang akan terjadi jika saya mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Program ini memberikan saya rasa lega dan ketenangan pikiran yang sangat berharga," pungkasnya. (999)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan