Peminjam Samisake Diduga Banyak Fiktif, Begini Pengaku Saksi

Sidang korupsi penyaluran dana bergulir Samisake Kota Bengkulu jilid I tahun anggaran 2013 berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu, 10 Januari 2024-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

BENGKULU, BE - Sidang korupsi penyaluran dana bergulir satu miliar satu kelurahan (Samisake) Kota Bengkulu jilid I tahun anggaran 2013 berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu, 10 Januari 2024. 

BACA JUGA: Berantas Knalpot Brong, Polda Bengkulu Butuh Dukungan

BACA JUGA:Insentif Stunting Rp 5,7 M Diduga Tak Tepat Sasaran

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu. 

Saksi dari BPKP dihadirkan untuk menjelaskan terkait penyimpangan dana bergulir Samisake hingga ditemukan kerugian negara. 

Saksi membenarkan terjadi penyimpangan dana hingga mengakibatkan kerugian negara pada dana bergulir Samisake. Salah satu penyebabnya adalah ditemukannya peminjam atau penerima fiktif pada penyaluran dana Samisake tersebut. 

"Beberapa diantaranya karena ditemukan beberapa pengguna fiktif," jelas saksi ahli dalam sidang.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Samisake, Ranggi Setiyadi SH mengatakan, JPU menghadirkan saksi ahli BPKP selaku auditor. Sidang masih akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang kedua. 

Sebab, saksi ahli yang dijadwalkan memberikan keterangan Rabu, 10 Januari 2024 berhalangan hadir. Setelah keterangan saksi ahli tersebut didapat, barulah memasuki agenda saksi mahkota. Para terdakwa akan bersaksi dengan terdakwa lain dalam persidangan.

"Pekan depan masih saksi ahli, setelah itu barulah saksi mahkota. Terdakwa akan bersaksi satu sama lain dalam persidangan," imbuhnya.

Untuk diketahui, sidang ini mendudukkan 4 terdakwa, yakni Rustam Hamzah selaku Ketua Koperasi SKIP Mandiri, Akhir Mili selaku Ketua Koperasi SP Mandiri, Junilawati Sekretaris Koperasi SKIP Mandiri dan ZM Putra selaku Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, Agustian SH MH mengatakan, empat terdakwa didakwa  pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 8 juncto pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2) dan ayat (3). 

Total kerugian negara korupsi Samisake lebih kurang Rp 1 miliar. Kerugian negara itu belum seluruhnya pulih. Adapun tersangka yang telah mengembalikan diantaranya Akhir Mili selaku Ketua Koperasi SP Mandiri mengembalikan Rp 156 juta dan tersangka Rustam Hamzah selaku Ketua Koperasi SKIP Mandiri mengembalikan Rp 58 juta. 

Sementara Junilawati selaku Sekretaris Koperasi SKIP Mandiri mengembalikan Rp 1,9 juta dan ZM Putra selaku Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri mengembalikan Rp 26 juta. Dengan demikian, total kerugian negara yang dikembalikan baru berjumlah Rp 240 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan